SUMENEP, Seputar Jatim – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima pengaduan penceraian atau gugat cerai hingga mencapai 669 per Maret 2025.
Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim mengatakan, bahwa sebanyak 669 pengaduan penceraian ini merupakan permohonan dari awal tahun 2025.
“Dalam bulan ini, kami menyelesaikan 20 perkara kasus penceraian,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Untuk yang melakukan pengaduan penceraian itu, lanjut dia, dominasi usia produktif atau usia muda.
“Faktor utamanya, kebanyakan masalah ekonomi, ketidak harmonisan rumah tangga, dan perselisihan yang tidak menemukan jalan keluar,” jelasnya.
Maka daripada itu, pihaknya dapat menyelesaikan perkara dengan cara mengedepankan mediasi sebelum putusan penceraian dijatuhkan.
“Tetapi jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya.
Dalam penanganan perkara, kata dia, dapat memberikan dua kali panggilan resmi kepada para pihak yang mengadukan.
“Apabila pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan, maka perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Sumenep, sepanjang tahun 2024 dapat menangani perkara penceraian mencapai 2.600 kasus.***