SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar).
Paripurna tersebut pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab Sumenep, wartawan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Anggota Banggar DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, memberikan apresiasi kepada Bupati Sumenep atas proses pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2026, yang telah melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan program prioritas pada 12–14 Agustus 2025.
“Pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan dan penganggaran. Pemerintah daerah tidak akan mampu mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Salah satu tahapan penting yang harus dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD).
Proses penyusunan KUA-PPAS, kata dia, harus melibatkan DPRD sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan terhadap penyusunan APBD.
Tujuannya untuk memastikan rencana anggaran yang diusulkan pemerintah daerah mendapatkan perspektif lebih luas dan disepakati bersama.
“Ini juga merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif dalam penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. DPRD berperan mewakili suara dan kepentingan masyarakat, serta memastikan APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tegasnya.
Dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, Banggar memberikan ruang kepada masing-masing komisi DPRD untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi rencana kerja OPD, guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Hasil pembahasan di tingkat komisi kemudian dilaporkan kepada Banggar untuk diberikan masukan, perubahan, atau rekomendasi penyesuaian.
Perubahan tersebut selanjutnya disempurnakan oleh pemerintah daerah sesuai hasil pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).
“Memasuki pembahasan proyeksi KUA-PPAS APBD 2026, kami memulainya dari sisi pendapatan dan belanja daerah yang diajukan TAPD,” pungkas politisi PKB tersebut.
“Kami kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk selalu berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah. Mari kita bersama bekerja keras memajukan Kabupaten Sumenep yang kita cintai ini, dengan komitmen ‘Kepentingan Masyarakat Selalu Terdepan’,” imbuhnya.
Usai penyampaian laporan Banggar, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Berikut Rincian Pembahasan Anggaran, antara lain:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp2.022.722.005.714, tanpa perubahan dari draf semula.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tak terduga semula dialokasikan sebesar Rp2.191.278.180.090,53. Setelah pembahasan, anggaran tersebut menjadi Rp2.190.881.089.666,53, berkurang Rp397.090.424 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (EM)
*