Home / Tak Berkategori

Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Madura, BNNP Jatim Tangkap Dua Wanita dan Seorang Pria

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2019 - 12:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Dua wanita dan seorang pria ditangkap petugas BNNP Jatim dalam kasus peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Madura. Dalam rilis, Selasa, 31/12/2019, petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 8.150 gram yang rencananya akan dikirim ke Pamekasan, Madura. (Sony/ SJ Foto)

Dua wanita dan seorang pria ditangkap petugas BNNP Jatim dalam kasus peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Madura. Dalam rilis, Selasa, 31/12/2019, petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 8.150 gram yang rencananya akan dikirim ke Pamekasan, Madura. (Sony/ SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Petugas BNNP Jawa Timur membongkar jaringan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Madura. Petugas mengamankan dua wanita dan seorang pria di sebuah hotel di Kota Surabaya, Sabtu, 28/12/2019 lalu.

Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang haram jenis sabu asal Malaysia yang masuk ke Kota Surabaya. Petugas langsung melakukan pelacakan dan diketahui bila barang haram itu berada di sebuah kamar hotel kawasan Jl Raya Jemursari, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap dua wanita berinisial ZA, 39 th, dan IP 33 th, keduanya warga Batam, Kepulauan Riau.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8.150 gram yang dimasukkan kedalam 8 bungkus plastik. Kepada petugas keduanya mengaku mendapat imbalan sebesar 27 Juta rupiah dari bandar pemilik barang haram tersebut.

“Barang haram ini disembunyikan dalam tas koper warna hitam. Mereka berdua disuruh salah seorang bandar narkoba yang ada di Malaysia. Rencananya akan diselundupkan ke Madura,” terang Arief Darmawan, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur dalam jumpa pers, Selasa, 31/12/2019.

Setelah menangkap dua tersangka wanita, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menangkap kurir yang bertugas menjemput barang harap itu ke hotel. Di hari yang sama, seorang pria berinisial ME, warga Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan tiba di hotel dan berniat mengambil barang haram ini.

Baca Juga :  PT Gudang Garam Gelar RUPST

“Saat itu, di hari yang sama kita juga langsung amankan tersangka ME asal Pamekasan. Pria ini mengaku mendapat upah 2 juta untuk menjemput barang haram itu dan akan dibawa ke Pamekasan-Madura,” imbuh Arief.

Saat ini ketigas tersangka diamankan di kantor BNNP Jawa Timur dan diperiksa intensif. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika. (son/red)

Seputarjatim.com newsvideo: Detik-detik penangkapan dua wanita dan seorang pria jaringan narkoba Malaysia-Madura yang dilakukan BNNP Jatim, Sabtu, 28/12/2019 lalu (source: Humas BNNP Jatim):

https://youtu.be/AI4yk-wO-cE

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Susun Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Fokus Hilirisasi hingga Investasi
Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Dituntut Pastikan Anggaran Tepat Sasaran
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Buka Poli Urologi, Peserta BPJS Kini Bisa Berobat
HUT ke-81 RI, BPRS Bhakti Sumekar Bangun Kekompakan Karyawan Lewat JJS
10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam
Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bappeda Sumenep Susun Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Fokus Hilirisasi hingga Investasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sumenep Dituntut Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:04 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Buka Poli Urologi, Peserta BPJS Kini Bisa Berobat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:07 WIB

HUT ke-81 RI, BPRS Bhakti Sumekar Bangun Kekompakan Karyawan Lewat JJS

Berita Terbaru