BRI Unit Pragaan Beri Tenggat Sepekan ke Keluarga, Klaim Asuransi Kematian Tak Kunjung Pasti

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

CERAH: Papan BRI Unit Pragaan Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

CERAH: Papan BRI Unit Pragaan Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjanji akan menyelesaikan persoalan klaim asuransi kematian nasabah Kredit Umum Pedesaan (KUMPEDES) yang hingga kini belum menemui kepastian dalam waktu satu minggu.

Audit BRI Unit Pragaan, Slamet Eko Budiyono menjelaskan, klaim asuransi kematian tersebut dinyatakan gagal klaim, pihaknya masih memerlukan pengecekan lanjutan melalui sistem internal BRI. Oleh sebab itu, pihak keluarga diminta menunggu hingga proses pemeriksaan selesai.

“Ini gagal klaim, makanya saya cek dulu by sistem. Jadi sementara dimohon menunggu sampai minggu depan,” ujarnya, saat ditemui media ini, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut ia mengungkapkan, salah satu kendala utama terletak pada status kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Optional (AJKO) yang kedua tidak ditemukan.

Menurutnya, dalam ketentuan terbaru, bahwa AJKO bersifat opsional dan tidak otomatis melekat pada nasabah.

“Karena AJKO yang kedua ini belum ditemukan, apakah nasabah ikut atau tidak. Kalau yang pertama memang ditanggung BRI, bukan nasabah. Aturannya berubah, AJKO itu opsional. Untuk restrukturisasi yang pertama, preminya ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Sajikan Makanan Tak Layak, Dapur MBG Dasuk Laok Diprotes Wali Murid

Lebih lanjut, Eko menegaskan, bahwa pihaknya tidak dapat mengambil kesimpulan secara sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh. Audit internal akan dilakukan, termasuk memeriksa pejabat dan petugas BRI Unit Pragaan yang sebelumnya menangani kredit dan klaim asuransi almarhum nasabah (Ach Zaini).

“Kami akan melakukan pemeriksaan dulu kepada pejabat yang lama. Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan, jadi mohon pengertiannya. Semua petugas yang terlibat akan kami periksa dan kami investigasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anak Pertama Almarhum Ach. Zaini, Imam Ghazali, juga mempertanyakan logika dan konsistensi sikap pihak BRI Unit Pragaan terkait status AJKO. Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam kronologi penanganan klaim asuransi kematian tersebut.

“Kalau memang nasabah tidak menyetujui AJKO saat restrukturisasi terakhir, kenapa UNIT BRI melayangkan surat untuk proses klaim?,” ujarnya.

“Saya pikir BRI ini tidak asal-asalan dan tidak ugal-ugalan memutuskan untuk memerintahkan salah satu pegawai mengantarkan surat proses klaim kematian jika memang dulu tidak mengambil AJKO. Ini kan kronologi yang lucu,” tandas mantan PKC PMII Jatim itu.

Baca Juga :  Rencana Konser Penyambutan Valen DA7 Menghangat, Bupati Pamekasan Tekankan Etika dan Kepatuhan Aturan

Kemudian, dengan janji penyelesaian tersebut, Imam menambahkan, bahwa pihaknya kini hanya menunggu kepastian dan komitmen nyata dari BRI Unit Pragaan.

“Saya menunggu kepastian dan komitmen BRI Unit Pragaan untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini. Saya sudah rugi waktu, rugi tenaga, dan merasa menjadi korban atas dugaan kelalaian serta penyalahgunaan wewenang,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai akademisi itu.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Anak Pertama Imam Ghazali dari almarhum Acha Zaini, asal Pragaan Daya, yang merupakan nasabah KUMPEDES BRI Unit Pragaan, mengeluhkan klaim asuransi kematian yang tak kunjung diproses meski seluruh dokumen telah diserahkan sejak akhir 2024. Akibat belum adanya kepastian klaim, agunan berupa sertifikat rumah masih ditahan pihak bank.

Keluarga juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara pejabat lama dan pejabat baru BRI Unit Pragaan terkait kelayakan klaim, bahkan muncul dugaan adanya arahan pembayaran di luar mekanisme resmi. Situasi tersebut memicu kebingungan dan keresahan di pihak ahli waris. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
KPRI RSUDMA Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat 2026, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan
Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru
Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Perkuat Sinergi Pesantren dan TNI Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta Tanah Air
Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:49 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Senin, 20 Juli 2026 - 12:32 WIB

KPRI RSUDMA Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat 2026, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan

Berita Terbaru