Klaim Asuransi Kematian Tak Jalan, Keluarga Nasabah KUMPEDES BRI Pragaan Merasa Dipermainkan

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

CERAH: Plang ATM Bank BRI Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

CERAH: Plang ATM Bank BRI Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Keluarga almarhum Ach Zaini, yang merupakan nasabah Kredit Umum Pedesaan (KUMPEDES) Bank Rakyat Indonesia(BRI) Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku dirugikan lantaran klaim asuransi kematian tak kunjung diproses.

Akibatnya, agunan berupa sertifikat rumah hingga kini masih ditahan pihak bank tanpa ada kepastian.

Diketahui, almarhum Ach Zaini, merupakan warga Desa Pragaan Daya, tercatat memiliki perjanjian kredit KUMPEDES sejak Maret 2020 hingga Maret 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena kondisi kesehatannya yang memburuk, kredit tersebut direstrukturisasi dengan perpanjangan masa angsuran hingga Maret 2025 serta penyesuaian cicilan. Restrukturisasi itu ditawarkan oleh marketing BRI Unit Pragaan, Ahmad Syarifuddin, dan disetujui nasabah.

Namun, pada 5 November 2024 lalu, Ach Zaini meninggal dunia di RSUD SMART Pamekasan, akibat komplikasi diabetes mellitus dan stroke.

Saat ditemui, anak pertama almarhum Ach Zaini, Imam Ghazali, menyatakan bahwa seluruh persyaratan klaim telah dipenuhi dan diserahkan ke BRI Unit Pragaan sejak akhir 2024.

Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, keluarga hanya diminta menunggu tanpa kejelasan.

“Saya sudah mengurus surat kematian dari desa sampai kecamatan dan menyerahkannya ke BRI. Tapi kami hanya disuruh menunggu, tanpa kepastian,” ujarnya kepada media, Rabu (14/1/2025).

Baca Juga :  Ditegur Soal Uji Limbah MBG, Akun TikTok SPPG Rubaru 002 Sibuk Salahkan Media

Lebih lanjut Imam mengungkapkan, pada 27 Maret 2025 lalu, pihaknya dipanggil Kepala Unit BRI Pragaan, Marzuki.

Dalam pertemuan tersebut, Imam diberi tahu bahwa klaim asuransi kematian tidak dapat diproses karena dinilai melebihi batas angsuran.

“Yang membuat kami kaget, justru kami disarankan membayar sisa angsuran langsung ke kepala unit atau ke marketing, dengan pesan agar tidak diketahui pihak lain: “jha’ ca’ ngoca’ ka serah peih gi” (jangan bocor ke yang lain, red) itu kata kepala unit BRI Pragaan, Pak Marzuki,” ujarnya.

Bahkan, ia mengaku bahwa pernyataan tersebut juga terekam dalam rekaman percakapan yang dimilikinya.

Masalah kembali mencuat ketika pada 5 Desember 2025 lalu, keluarga menerima surat somasi pelunasan dari pihak BRI.

Menindaklanjuti somasi itu, Imam mendatangi BRI Unit Pragaan pada 8 Desember 2025 lalu dan bertemu Kepala Unit yang baru, Hotimah.

Dalam pertemuan tersebut, Imam mengaku diminta membayar Rp5 juta melalui rekening pribadi salah satu pegawai BRI.

Ia juga memperoleh penjelasan berbeda, terkait klaim asuransi kematian seharusnya masih dapat diproses karena almarhum meninggal dunia sebelum jatuh tempo akhir angsuran pada Maret 2025 lalu.

“Di sini kami semakin bingung. Yang lama bilang tidak bisa, yang baru bilang seharusnya bisa. Lalu kenapa sejak awal kami dibiarkan menunggu?,” ujarnya.

Bahkan, kata Imam, bahwa Hotimah akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut dan telah mengajukannya ke BRI Cabang Sumenep.

Namun hingga awal 2026, Imam mengaku belum menerima kepastian apa pun. Ia pun merasa dipermainkan oleh pihak BRI Pragaan.

Baca Juga :  Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Sementara itu, Penasihat Hukum Imam Ghazali, Jailani Muhtadi menegaskan, bahwa perjanjian kredit pada prinsipnya berakhir dengan meninggalnya debitur dan klaim asuransi merupakan hak ahli waris.

“Jika prosedur klaim tidak dijalankan dan ada arahan pembayaran di luar mekanisme resmi, itu berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Unit BRI Pragaan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan hingga pihak terkait memberikan tanggapan resmi, baik mengenai status klaim, penahanan agunan, maupun dugaan permintaan pembayaran di luar mekanisme resmi. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan
Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep
APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:34 WIB

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB