Desak Disdik Segera Ambil Tindakan, DPRD Sumenep Bakal Panggil Seluruh Pengelola Lembaga PKBM Putra Bangsa

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BERKACAMATA: Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi (Doc. Seputar Jatim)

BERKACAMATA: Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera mengambil langkah tegas terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa.

Sebab, lembaga pendidikan nonformal yang bertempat di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan tersebut diduga melakukan manipulasi data peserta didik dan ketidaksesuaian sarana prasarana.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi, mengaku akan memanggil seluruh pengelola PKBM Putra Bangsa dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Aktivis Minta Penegak Hukum Selidiki Lembaga PKBM Putra Bangsa Sumenep, Diduga Jadi Sarang Korupsi

“Lembaga yang tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan harus ditindak. Ini menyangkut integritas dan tanggung jawab kita terhadap dunia pendidikan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Sumenep, kata dia, lembaga tersebut diduga mencantumkan data siswa fiktif demi memperoleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Seharusnya, dana tersebut diperuntukkan bagi warga belajar yang memenuhi kriteria, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Dinas Pendidikan tidak boleh menutup mata terhadap penyimpangan ini. Jika memang ada indikasi manipulasi data, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  PWI Jatim Sambut Baik Program Pemerintah untuk Sediakan Rumah Subsidi Bagi Wartawan

Lebih lanjut politasi Partai Hanura itu menambahkan, bahwa sesuai ketentuan, dana BOP untuk Paket A sebesar Rp1,3 juta, Paket B Rp1,6 juta, dan Paket C Rp1,9 juta per siswa per tahun.

Namun, dana ini hanya diperuntukkan bagi warga belajar berusia di bawah 24 tahun, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.

“Jika ada peserta didik yang melebihi batas usia dan tetap dicantumkan sebagai penerima BOP, maka itu pelanggaran. Kita tidak bisa mentoleransi praktik semacam ini,” tambahnya.

Dengan begitu, ia akan terus mengawal kasus ini agar dunia pendidikan tetap bersih dan kredibel.

Bahkan, ia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi jalannya program pendidikan, khususnya lembaga yang menerima bantuan dari negara. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21 WIB

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru