SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, siap terbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemanfaatan handphone (HP) atau telpon genggam selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Kebijakan ini untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran serta mencegah dampak negatif penggunaan gawai atau HP yang tidak terkontrol di lingkungan pendidikan.
“Tujuan dari SE itu adalah untuk meningkatkan prestasi belajar siswa dan sekaligus menghindari dampak negatif pemanfaatan gawai,” ujar Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra. Rabu (12/2/2025).
Ia menekankan, gawai hanya bisa digunakan jika proses pembelajaran memang membutuhkan dan mengharuskan penggunaan peralatan multimedia seperti halnya gawai maupun sejenisnya.
“Silahkan menggunakan gawai jika itu dibutuhkan (untuk pembelajaran, red),” jelasnya.
Menurutnya, SE tersebut tidak hanya berlaku kepada siswa, tetapi juga kepada tenaga pendidik saat kegiatan mengajar di dalam kelas.
“Jika gawai itu tidak ada hubungannya dengan materi pembelajaran, maka guru dilarang membawa dan mengaktifkan gawai di dalam kelas,” tegasnya.
Agus juga mewajibkan seluruh satuan pendidikan mensosialisasikan kepada wali murid supaya bisa mendampingi dan memberi pemahaman dalam memilih konten yang positif melalui gawai masing-masing.
“Karena memang butuh kolaborasi atau kerjasama, sekolah dan orang tua murid,” pungkasnya. (Sand/EM)
*