EDITORIAL : Setelah Putusan MK….

95
×

EDITORIAL : Setelah Putusan MK….

Sebarkan artikel ini
KPU TAMBAH SERATUS TENAGA SORTIR BARU 1.mp4 snapshot 00.18.694
Dok. Proses sortasi dan packing surat suara Pemilu 2019, di gudang logistik KPU Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (istimewa)

Didik Setia Budi, Pemimpin Redaksi seputarjatim.com

Usai sudah drama panjang pesta demokrasi 5 tahunan Negeri ini. Kamis (27/06/2019), Pukul 21.15 WIB, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bacakan putusannya atas permohonan pemohon; dalam hal ini Kubu Prabowo. Isi amar putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini dibacakan langsung Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

Tak berselang lama, Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno langsung menggelar jumpa pers di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta. Keduanya sampaikan sikapnya untuk menghormati putusan MK tersebut.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Ungkap 15 Kasus Narkoba

Tak lupa Prabowo juga sampaikan rasa terima kasih kepada para pendukungnya, yang telah ikut berjuang hingga detik-detik dibacakannya putusan MK.

Sementara di lokasi lain, tepatnya di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jokowi  meminta agar masyarakat Indonesia tak lagi terbelah kedalam kelompok-kelompok 01 dan 02.

Baca Juga :  Abdul Hamid Ali Munir: Ayo Kerja Untuk Sumenep, Tanggalkan Semua Kepentingan

“ Yang ada hanya persatuan Indonesia,” tegas Jokowi.

Walhasil, sikap legowo Prabowo-ditambah ajakan Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia mampu meredam gejolak dan potensi gesekan yang bisa saja terjadi secara tiba-tiba. Memang, Pilpres 2019 menjadi yang paling menegangkan dibanding ajang pemilihan Kepala Negara sebelum-sebelumnya. Penuh drama!  (*)

Tinggalkan Balasan