Home / Tak Berkategori

Hendak Edarkan Sabu, Warga Gunggung Di tangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: AF berikut barang buktinya saat diamankan di kantor Satresnarkoba polres sumenep. (Istimewa)

Foto: AF berikut barang buktinya saat diamankan di kantor Satresnarkoba polres sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba  Di depan Toko Jl. Trunojoyo Desa. Kolor, Kecamatan Kota,  Kabupaten Sumenep.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap AF ( 30 ) yang berdomisili di Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan tersebut terjadi pada hari Selasa sekira pukul 23.00wib ( 31-05-2022 ).

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu bungkus merk Geo Mild serta satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol M-2287-VN,”ungkap Akp Widiarti. Kamis (02-06-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk depan toko.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya meskipun BB tersebut sempat dibuang oleh AF,” ungkap Widiarti.

Baca Juga :  Madura Bull Race Championship Piala Bupati Sumenep Diwarnai Judi Secara Bar-Bar

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru
Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan
Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya
Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura
Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa
Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Minggu, 20 September 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Sabtu, 19 September 2026 - 09:40 WIB

Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru

Jumat, 18 September 2026 - 17:43 WIB

Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan

Kamis, 17 September 2026 - 21:29 WIB

Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya

Berita Terbaru