Home / Tak Berkategori

Hendak Edarkan Sabu, Warga Gunggung Di tangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: AF berikut barang buktinya saat diamankan di kantor Satresnarkoba polres sumenep. (Istimewa)

Foto: AF berikut barang buktinya saat diamankan di kantor Satresnarkoba polres sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba  Di depan Toko Jl. Trunojoyo Desa. Kolor, Kecamatan Kota,  Kabupaten Sumenep.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap AF ( 30 ) yang berdomisili di Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan tersebut terjadi pada hari Selasa sekira pukul 23.00wib ( 31-05-2022 ).

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu bungkus merk Geo Mild serta satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol M-2287-VN,”ungkap Akp Widiarti. Kamis (02-06-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk depan toko.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya meskipun BB tersebut sempat dibuang oleh AF,” ungkap Widiarti.

Baca Juga :  BLT DD Tak Sesuai, Kades Saobi Mengelak

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik
Bukan Sekadar Hiburan, Bupati Sumenep Sebut Festival Tong-Tong Jadi Ruang Kreativitas Seniman
Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting
Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Senin, 7 September 2026 - 06:58 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Bupati Sumenep Sebut Festival Tong-Tong Jadi Ruang Kreativitas Seniman

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting

Kamis, 3 September 2026 - 09:13 WIB

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Berita Terbaru

MENDUNG:
Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep tampak dari halaman depan (Mufti Che - Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB