Kasus Narkoba 2,05Kg Tuntas, 1 Terdakwa Di Vonis Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin saat mendengar vonis dari majelis hakim di PN Sumenep

Foto:terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin saat mendengar vonis dari majelis hakim di PN Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com-Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram (Kg) dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya tuntas. Rabu (12-04-2023).

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn, yang mengadili tiga terdakwa tersebut dengan vonis berbeda.

Ketiga terdakwa pun dihadirkan langsung di persidangan. Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin yang merupakan asal kabupaten Bangkalan, dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp, dan Abdul Wafur alias Gafur yang merupakan asal Sidoarjo dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam kasus ini di split menjadi dua berkas.

Abdul Wafur alias Gafur menjadi terdakwa pertama yang disidangkan pada pembacaan putusan. Dalam persidangan, majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang oleh JPU Kejari Sumenep dituntut 15 tahun penjara diputus bebas. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :  Disbudporapar Kukuhkan PKC 2025–2030, Generasi Muda Siap Jadi Wajah Wisata Sumenep

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan kalau Abdul Wafur alias Gafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” terang Muhammad Arif Fatony, Jubir PN Sumenep kepada sejumlah media di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor setempat, (12/4).

Lalu kepada kedua terdakwa yakni Farhat dan Ainul Muttaqin disidangkan dengan bersamaan. Pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim kepada terdakwa Farhat dengan memvonis hukuman seumur hidup yang oleh JPU sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lampung,” ungkap Arif.

Baca Juga :  Montir nyambi jual sabu ditangkap

Putusan seumur hidup bagi pelaku tindak pidana kasus narkoba menjadi satu-satunya di Pengadilan Negeri Sumenep Kelas ll dibawah kepemimpinan Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang kini diberikan amanah baru menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A, Jawa Timur.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim dengan memvonis diputus 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut sama 20 tahun penjara dengan terdakwa Farhat.

Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” jelas Arif.

Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata
Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026
HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh
Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura
Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik
Pergantian Wakapolres Sumenep, Kompol Haris Darma Sucipto Diminta Cepat Beradaptasi
Kambing BUMDes Tiba-tiba Bertambah Usai Gaduh, Kades Diduga Akali Proyek Pengadaan
Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:20 WIB

Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:07 WIB

HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:43 WIB

Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:28 WIB

Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik

Berita Terbaru