SUMENEP, seputarjatim.com- Petugas Satreskoba Polres Sumenep menangkap MYN, 31 tahun, seorang ibu muda dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya.
Petugas menangkap MYN di rumahnya di Dusun Beringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Di lokasi petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar dan alat pengemasan sabu.
“Ini hasil dari pengembangan kasus penangkapan sabu sebelumnya. Dari interogasi, sabu-sabu yang dibeli berasal dari tersangka ini,” terang AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Selasa, 06/10/2010.
Saat ini tersangka masih diperiksa dan ditahan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mg2/red)