SUMENEP, seputarjatim.com- Petugas Satreskoba Polres Sumenep menangkap MYN, 31 tahun, seorang ibu muda dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya.
Petugas menangkap MYN di rumahnya di Dusun Beringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Di lokasi petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar dan alat pengemasan sabu.
“Ini hasil dari pengembangan kasus penangkapan sabu sebelumnya. Dari interogasi, sabu-sabu yang dibeli berasal dari tersangka ini,” terang AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Selasa, 06/10/2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini tersangka masih diperiksa dan ditahan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mg2/red)









