Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

GAGAH: Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep, Moh. Horri (kanan) bersama Ahmad Syarif Hidayatullah, menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap akun TikTok @Juan Kurniawan di Satreskrim Polres Sumenep (Mufti Che - Seputar Jatim)

GAGAH: Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep, Moh. Horri (kanan) bersama Ahmad Syarif Hidayatullah, menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap akun TikTok @Juan Kurniawan di Satreskrim Polres Sumenep (Mufti Che - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan tidak diindahkan.

Organisasi profesi tersebut resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep, pada Kamis, 12 Maret 2026 dan tercatat dengan Nomor Laporan: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.

Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menegaskan bahwa sebelum laporan dilayangkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik atau menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun datang langsung ke kantor IWO.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapatkan respons sehingga harus ditempuh jalur hukum.

“Somasi yang telah kami berikan tidak ditanggapi oleh pelaku (Pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan, red). Karena itu kami akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Ia menilai komentar yang ditulis akun tersebut tidak sekadar kritik, tetapi sudah mengarah pada upaya mendiskreditkan dan merendahkan profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk sikap tegas terhadap setiap pihak yang mencoba merusak kehormatan profesi pers.

“Kami tidak anti kritik, tetapi menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Ini bukan sekadar opini, tetapi sudah menyerang kehormatan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komentar dari akun TikTok @Juan Kurniawan memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep. Komentar tersebut muncul di unggahan akun TikTok @jatimkita.id yang memberitakan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.

Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli bersama timnya dengan tudingan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga :  Kembali Beroperasi Usai Disuspend, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Diprotes: Tutup Saja Dapurnya

“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan di kolom komentar unggahan tersebut.

Pernyataan itu dinilai mencederai martabat profesi wartawan sekaligus menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Kini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah hukum dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru