Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Sapudi Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Kantor Polsek Sapudi Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim — Penanganan dugaan kasus gadai emas yang melibatkan Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam memasuki fase krusial.

Polsek Sapudi memastikan perkara tersebut segera dibawa ke forum gelar perkara untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Rizal Afandi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan (lidik) hampir rampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, penyidik hanya tinggal melengkapi keterangan satu orang saksi sebelum perkara diajukan ke gelar perkara.

“Perkara ini sudah di tahap akhir penyelidikan. Tinggal satu saksi yang akan kami mintai keterangan, setelah itu langsung kami ajukan ke gelar perkara,” katanya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi

Menurutnya, gelar perkara menjadi forum penting untuk menguji konstruksi hukum kasus tersebut, termasuk menentukan apakah telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Di gelar perkara nanti akan kami uji seluruh unsur. Dari situ akan ditentukan apakah naik ke penyidikan atau masih perlu pendalaman,” ujarnya.

Lanjut ia menegaskan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di tahap berikutnya.

“Kami tidak ingin terburu-buru tanpa kelengkapan unsur. Semua harus clear, baik formil maupun materiil,” bebernya.

Meski demikian, percepatan penanganan tetap menjadi perhatian melalui koordinasi internal.

“Kami dorong secepatnya, tapi tetap sesuai prosedur. Penanganan perkara harus profesional dan akuntabel,” imbuhnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta dalam transaksi gadai emas di koperasi tersebut.

Dalam laporannya ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026, Heri mempersoalkan status barang jaminan berupa emas yang sebelumnya diterima dan diverifikasi oleh pihak koperasi, namun beberapa bulan kemudian dinyatakan tidak asli.

“Sejak awal barang saya diterima dan jadi dasar pencairan. Tapi setelah berjalan beberapa bulan, justru dinyatakan tidak asli. Ini yang saya minta kejelasan,” tandasnya.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi jaminan oleh pihak koperasi.

“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan sejak awal, bukan setelah transaksi, apalagi sudah berjalan lama,” tegasnya.

Lebih lanjut Heri menegaskan telah menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian.

“Saya berharap proses hukum ini transparan dan memberikan kejelasan. Saya ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.

Seiring meningkatnya perhatian publik, langkah Polsek Sapudi untuk segera menggelar perkara dinilai menjadi kunci dalam memastikan kepastian hukum sekaligus mengurai duduk perkara yang melibatkan pihak koperasi.

Gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat akan menentukan arah penanganan, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga :  Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Berita Terbaru

MENULIS: Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, sedang rapat dengan anggota dewan (Foto Istimewa)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:35 WIB