SUMENEP, Seputar Jatim — Penanganan dugaan kasus gadai emas yang melibatkan Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam memasuki fase krusial.
Polsek Sapudi memastikan perkara tersebut segera dibawa ke forum gelar perkara untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Rizal Afandi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan (lidik) hampir rampung.
Saat ini, penyidik hanya tinggal melengkapi keterangan satu orang saksi sebelum perkara diajukan ke gelar perkara.
“Perkara ini sudah di tahap akhir penyelidikan. Tinggal satu saksi yang akan kami mintai keterangan, setelah itu langsung kami ajukan ke gelar perkara,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, gelar perkara menjadi forum penting untuk menguji konstruksi hukum kasus tersebut, termasuk menentukan apakah telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Di gelar perkara nanti akan kami uji seluruh unsur. Dari situ akan ditentukan apakah naik ke penyidikan atau masih perlu pendalaman,” ujarnya.
Lanjut ia menegaskan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di tahap berikutnya.
“Kami tidak ingin terburu-buru tanpa kelengkapan unsur. Semua harus clear, baik formil maupun materiil,” bebernya.
Meski demikian, percepatan penanganan tetap menjadi perhatian melalui koordinasi internal.
“Kami dorong secepatnya, tapi tetap sesuai prosedur. Penanganan perkara harus profesional dan akuntabel,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta dalam transaksi gadai emas di koperasi tersebut.
Dalam laporannya ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026, Heri mempersoalkan status barang jaminan berupa emas yang sebelumnya diterima dan diverifikasi oleh pihak koperasi, namun beberapa bulan kemudian dinyatakan tidak asli.
“Sejak awal barang saya diterima dan jadi dasar pencairan. Tapi setelah berjalan beberapa bulan, justru dinyatakan tidak asli. Ini yang saya minta kejelasan,” tandasnya.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi jaminan oleh pihak koperasi.
“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan sejak awal, bukan setelah transaksi, apalagi sudah berjalan lama,” tegasnya.
Lebih lanjut Heri menegaskan telah menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian.
“Saya berharap proses hukum ini transparan dan memberikan kejelasan. Saya ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.
Seiring meningkatnya perhatian publik, langkah Polsek Sapudi untuk segera menggelar perkara dinilai menjadi kunci dalam memastikan kepastian hukum sekaligus mengurai duduk perkara yang melibatkan pihak koperasi.
Gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat akan menentukan arah penanganan, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









