Kendati Dicabut, PN Sumenep Pastikan Gugatan Mery Feriastutik Bisa Diajukan Kembali

- Redaksi

Senin, 26 September 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Terkait gugatan yang dilayangkan Mery Feriastutik (35) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, kabupaten sumenep, Madura adalah gugatan sederhana yang menyangkut masalah hutang piutang.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Iksandianji Yuris Firmansyah yang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mery tersebut masuk gugatan sederhana.

“Gugatan yang dilayangkan oleh Ibu Mery adalah gugatan sederhana. Ada dua orang yang digugat yaitu Nurul Tri Siswanti dengan Rahmat Rudi Santoso,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iksandianji menyampaikan berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, Kamis (22/9/2022) jadwal sidang dan mengajukan pencabutan gugatan sederhana karena pihak tergugat masih inisiatif untuk membayar dan pihak penggugat hendak melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 13 Tersangka

”Maka dengan alasan tersebut ada surat pencabutan gugatan sederhana, oleh karenanya hakim mengeluarkan penetapan pencabutan nomor 4 PDTGS 2022. Jadi, setelah ada permohonan pencabutan, hakim baru mengeluarkan surat pencabutan gugatan sederhana,” jelasnya.

Iksandianji menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Ibu Mery berdasarkan e-Cord atau Elektronik berdasarkan email yang tertera.

Iksandianji menegaskan dan memastikan kendati saat ini gugatan sederhana itu sudah dicabut bukan berarti PN Sumenep menutup akses untuk membuat gugatan kembali setelah datang dari umrah. Dengan dapat dilakukan gugatan kembali.

Baca Juga :  ESDA Pemkab Sumenep Gelar Rapat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG

“Karena Pengadilan Negeri Sumenep tetap membuka ruang untuk melakukan gugatan kembali setelah dari umrah,” paparnya.

Iksandianji memaparkan batas maksimal dalam perkara gugatan sederhana hanya 25 hari dan tidak boleh lebih berdasarkan hukum acara yang mengatur. Dan dalam durasi 25 hari itu harus selesai dan tuntas.

“Jadi sepulang dari ibadah umrah nanti, bisa mengajukan kembali karena UU tetap membuka ruang,” ucapnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru