SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pembinaan dan penataan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Diketahui, banyak PKL di sepanjang Jalan Raya di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan melanggar aturan.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, lokasi tersebut menjadi atensi, karena dinilai sudah menganggu kelancaran dan ketertiban lantas.
“Selain itu, lokasi tersebut tidak boleh ditempati PKL karena masuk zona merah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” katanya. Kamis (10/4/2025)
“Sepanjang jalan ini tidak boleh ditempati aktivitas usaha apapun karena jalan nasional yang termasuk zona merah,” jelasnya.
Menurutnya, pembinaan tersebut bukan untuk mebatasi kegiatan usaha masyarakat yang sedang mencari nafkah. Namun, untuk menegakkan peraturan yang berlaku.
Sehingga, ia pun membuka kesempatan bagi semua masyarakat untuk membangun usaha, sepanjang tidak melanggar peraturan.
“Silakan pindah kemanapun yang tidak melanggar, jika ada bangunan yang perlu di bongkar, silakan bongkar. Kami berikan waktu selama tiga hari,” ujarnya.
Dalam pembinaan tersebut, kata dia, sebanyak 20 pedagang yang hadir menandatangani surat pernyataan akan patuh dan tunduk terhadap peraturan dalam membangun usaha.
“Jika sampai Hari Minggu tidak di pindahkan, kami akan mengambil tindakan untuk membersihkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembinaan ini dilakukan bersama Camat Kota, Kepala Desa Pabian, Kodim 0827 Sumenep, Polres Sumenep dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. (Sand/EM)
*