News

Pelaksanaan Pilkades di Sumenep Bakal Digelar Tahun 2027 dan 2029

×

Pelaksanaan Pilkades di Sumenep Bakal Digelar Tahun 2027 dan 2029

Sebarkan artikel ini
IMG 20250409 WA0042
DIWAWANCARAI: Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada tahun 2027 dan 2029 mendatang.

“Penundaan ini terjadi menyusul adanya perubahan regulasi terbaru mengenai masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, Rabu (9/4/2025).

Awalnya, kata dia, memang dirancang untuk digelar di tahun 2025. Tapi dengan adanya ketentuan baru terkait masa jabatan Kades, maka jadwal pelaksanaan Pilkades ikut bergeser.

“Sebanyak 246 desa dijadwalkan mengadakan Pilkades pada tahun 2027, sedangkan sisanya sebanyak 84 desa akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2029,” jelasnya.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Harap Koperasi Desa Merah Putih Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat untuk Kelola Potensi Unggulan
Baca Juga :  Cegah Banjir, Dinas PUTR Sumenep Bakal Lakukan Pengerukan Dua Sungai dengan Anggaran Rp1,6 Miliar

Menurutnya, hingga saat ini teknis pelaksanaan Pilkades belum dapat dipastikan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait mekanisme pemilihan kepala desa. Sepertinya akan ada sejumlah penyesuaian dalam aturan,” tegasnya.

Mengenai anggaran Pilkades, ia tengah mengajukan usulan kepada instansi keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Lanjut Anwar menuturkan, bahwa penentuan besarnya dana akan didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.

“Kami sudah melayangkan surat kepada KPU Sumenep untuk meminta data DPT Pilkada 2024. Data tersebut akan dijadikan acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkades,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini, dari total 330 desa yang ada di Sumenep, sebanyak 299 desa masih dipimpin oleh kepala desa definitif, sementara 31 desa lainnya berada di bawah kepemimpinan pejabat kepala desa sementara. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan