KPU Sumenep Resmi Buka Pendaftaran PPK Untuk Pemilu 2024, Berikut Tahapannya

- Redaksi

Minggu, 20 November 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–KPU Sumenep mengumumkan pendaftaran badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai pada 20-29 November 2022.

Sedangkan pendaftaran untuk PPS Pemilu 2024 dibuka per tanggal 18-29 Desember 2022.

Dikutip dari situs: kab-sumenep.kpu.go.id, untuk seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam pengumuman Nomor: 679/PP.04.1-Pu/3529/2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU Sumenep mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum tahun 2024,” begitu keterangan seperti dikutip situs resmi KPU Sumenep,  Minggu 20 November 2022.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 bisa langsung mengakses situs SIAKBA https://siakba.kpu.go.id. Atau bisa melihat langsung Pengumuman di Sekretariat KPU Sumenep.

Apabila pendaftar terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA. Atau ingin  banyak informasi terkait pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi. Jug busa mendatangi Kantor KPU Sumenep.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Sumenep Lakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Dua Raperda

Sekedar informasi, seluruh pendaftaran dilakukan secara daring dengan  mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Aplikasi SIAKBA sebagai akses pendaftaran calon PPK Pemilu 2024. Aplikasi inj menampilkan fitur isian data diri dan data persyaratan yang harus diisi oleh calon anggota PPK sebelum melakukan pengiriman pendaftaran secara elektronik.

KPU Sumenep mengumumkan pendaftaran badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai pada 20-29 November 2022.

Sedangkan pendaftaran untuk PPS Pemilu 2024 dibuka per tanggal 18-29 Desember 2022.

Dikutip dari situs: kab-sumenep.kpu.go.id, untuk seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam pengumuman Nomor: 679/PP.04.1-Pu/3529/2022.

“KPU Sumenep mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum tahun 2024,” begitu keterangan seperti dikutip situs resmi KPU Sumenep,  Minggu 20 November 2022.

Baca Juga :  Berlebel SPM, SMAN 1 Kalianget Tarik Rp.50.000 Per Siswa

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 bisa langsung mengakses situs SIAKBA https://siakba.kpu.go.id. Atau bisa melihat langsung Pengumuman di Sekretariat KPU Sumenep.

Apabila pendaftar terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA. Atau ingin  banyak informasi terkait pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi. Jug busa mendatangi Kantor KPU Sumenep.

Sekedar informasi, seluruh pendaftaran dilakukan secara daring dengan  mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Aplikasi SIAKBA sebagai akses pendaftaran calon PPK Pemilu 2024. Aplikasi inj menampilkan fitur isian data diri dan data persyaratan yang harus diisi oleh calon anggota PPK sebelum melakukan pengiriman pendaftaran secara elektronik.(bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru
Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Perkuat Sinergi Pesantren dan TNI Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta Tanah Air
Bupati Sumenep Ajak Insan Koperasi Bangun Ekonomi Kerakyatan yang Tangguh dan Modern
Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Jatim dan TACB Kompak Desak Tambang Galian C Dihentikan Permanen
Kolaborasi TNI dan Ponpes Al-Islamiyah, Kemah HIMMAH ke-51 Cetak Santri Berkarakter dan Berjiwa Pemimpin
Diduga Jadi Tempat Dugem, Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Minta Mr Ball Ditutup Permanen
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin 5 Tempat Usaha yang Diduga Jadi THM 

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:32 WIB

Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Perkuat Sinergi Pesantren dan TNI Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta Tanah Air

Senin, 13 Juli 2026 - 14:28 WIB

Bupati Sumenep Ajak Insan Koperasi Bangun Ekonomi Kerakyatan yang Tangguh dan Modern

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:53 WIB

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:10 WIB

Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Jatim dan TACB Kompak Desak Tambang Galian C Dihentikan Permanen

Berita Terbaru

HANGUS: Personel Yonif TP 931/Kostrad (Satria Jokotole) bersama tim Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengendalikan kebakaran yang melanda Dusun Gunung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:53 WIB