Ancam Tarik Motor, Debt Collector di Sumenep Diduga Peras Warga Rp3 Juta

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Debt Collector di Sumenep diduga peras warga Rp3 juta di jalan (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Debt Collector di Sumenep diduga peras warga Rp3 juta di jalan (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Tiga orang debt collector yang mengaku berasal dari Adira Finance, diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus ancaman penarikan sepeda motor kredit di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketiga debt collector tersebut berinisial AR, DN, dan WN.

Berdasarkan pengakuan korban, ketiganya meminta uang sebesar Rp3 juta dengan dalih sebagai uang pengamanan unit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman dilontarkan secara terbuka, apabila uang tersebut tidak diserahkan, sepeda motor korban akan langsung ditarik dan dibawa ke kantor Adira Finance.

Baca Juga :  Raker 2026, Ketua IWO Sumenep Ajak Anggota Tetap Solid: Tak Kompak, Silakan Mundur!

Tidak berhenti pada ancaman, para terduga pelaku juga disebut menjalankan modus manipulatif yang memanfaatkan kondisi ekonomi korban.

Warga yang tengah kesulitan keuangan didorong untuk menggadaikan sepeda motornya sendiri, lalu uang hasil gadai tersebut diminta dan diserahkan kepada AR, DN, dan WN.

Praktik tersebut dinilai sebagai pemerasan yang terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan ketidaktahuan serta ketakutan masyarakat terhadap proses penagihan kredit.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih disertai intimidasi dan permintaan uang tunai.

“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengarah ke pemerasan. Kami diancam, dipaksa mencari uang, bahkan disuruh menggadaikan motor,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12/2025).

Upaya konfirmasi dilakukan media kepada salah satu debt collector berinisial DN. Dia sempat mengangkat sambungan telepon, namun berdalih jaringan tidak stabil.

“Iya ada apa mas, maaf suaranya putus-putus,” ujar DN singkat.

Tak lama kemudian, sambungan telepon terputus. Saat redaksi mencoba menghubungi kembali, nomor tersebut sudah tidak aktif dan diduga diblokir, sehingga konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata cara penagihan oleh perusahaan pembiayaan.

Debt collector diwajibkan memiliki surat tugas resmi, sertifikasi profesi, serta dilarang keras menerima uang tunai dari debitur dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  290 Lulusan Resmi Diwisuda, UNIBA Madura Mantapkan Diri sebagai Kampus yang Paling Progresif

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik mendesak Adira Finance untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat oknum yang beroperasi mengatasnamakan perusahaan.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan mengusut dugaan pemerasan ini agar praktik serupa tidak terus berulang dan semakin menjerat masyarakat kecil yang tengah terbebani persoalan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan AR, DN, dan WN dalam praktik penagihan bermasalah tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru