Ancam Tarik Motor, Debt Collector di Sumenep Diduga Peras Warga Rp3 Juta

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Debt Collector di Sumenep diduga peras warga Rp3 juta di jalan (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Debt Collector di Sumenep diduga peras warga Rp3 juta di jalan (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Tiga orang debt collector yang mengaku berasal dari Adira Finance, diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus ancaman penarikan sepeda motor kredit di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketiga debt collector tersebut berinisial AR, DN, dan WN.

Berdasarkan pengakuan korban, ketiganya meminta uang sebesar Rp3 juta dengan dalih sebagai uang pengamanan unit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman dilontarkan secara terbuka, apabila uang tersebut tidak diserahkan, sepeda motor korban akan langsung ditarik dan dibawa ke kantor Adira Finance.

Baca Juga :  Raker 2026, Ketua IWO Sumenep Ajak Anggota Tetap Solid: Tak Kompak, Silakan Mundur!

Tidak berhenti pada ancaman, para terduga pelaku juga disebut menjalankan modus manipulatif yang memanfaatkan kondisi ekonomi korban.

Warga yang tengah kesulitan keuangan didorong untuk menggadaikan sepeda motornya sendiri, lalu uang hasil gadai tersebut diminta dan diserahkan kepada AR, DN, dan WN.

Praktik tersebut dinilai sebagai pemerasan yang terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan ketidaktahuan serta ketakutan masyarakat terhadap proses penagihan kredit.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih disertai intimidasi dan permintaan uang tunai.

“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengarah ke pemerasan. Kami diancam, dipaksa mencari uang, bahkan disuruh menggadaikan motor,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12/2025).

Upaya konfirmasi dilakukan media kepada salah satu debt collector berinisial DN. Dia sempat mengangkat sambungan telepon, namun berdalih jaringan tidak stabil.

“Iya ada apa mas, maaf suaranya putus-putus,” ujar DN singkat.

Tak lama kemudian, sambungan telepon terputus. Saat redaksi mencoba menghubungi kembali, nomor tersebut sudah tidak aktif dan diduga diblokir, sehingga konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata cara penagihan oleh perusahaan pembiayaan.

Debt collector diwajibkan memiliki surat tugas resmi, sertifikasi profesi, serta dilarang keras menerima uang tunai dari debitur dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  290 Lulusan Resmi Diwisuda, UNIBA Madura Mantapkan Diri sebagai Kampus yang Paling Progresif

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik mendesak Adira Finance untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat oknum yang beroperasi mengatasnamakan perusahaan.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan mengusut dugaan pemerasan ini agar praktik serupa tidak terus berulang dan semakin menjerat masyarakat kecil yang tengah terbebani persoalan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan AR, DN, dan WN dalam praktik penagihan bermasalah tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Berita Terbaru

MENDUNG:
Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep tampak dari halaman depan (Mufti Che - Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB