Kurniadi Sarankan Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Berobat ke Psikiater

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, seputarjatim.com- Satu persatu fakta seputar kasus dugaan pelecehan seksual karyawati bank di Prenduan, Sumenep, Jawa Timur, mulai terkuak.

Kurniadi, SH, selaku pengacara terlapor sampaikan adanya pembohongan publik yang disampaikan pihak pelapor Erina Adinisa.

“Pelapor koar-koar di media soal dipecat sepihak itu tidak benar. Yang benar adalah, karena pelapor merupakan karyawan magang dan status kontraknya tidak diperpanjang lagi. Jadi bukan karyawan organik. Cuma karyawan magang. Kalau masa kontraknya habis dan tidak diperpanjang, itu berarti bukan dipecat,” tegas Kurniadi pada wartawan, Sabtu (14/01/2023).

Kurniadi juga sampaikan, tudingan-tudingan bahwa bank BNI tidak memberikan sanksi kepada terlapor juga tidak benar.

Baca Juga :  Cara Sultan HB X Ajak Warga Peduli Sampah Malioboro

“Klien saya itu sudah menerima hukuman demosi ya. Padahal kesalahannya juga tidak jelas. Hanya karangan yang dibuat pelapor dan pacarnya. Jangan asal ngomong BNI tidak berbuat. Anda ini siapa? Bisa kami laporkan balik soal tudingan ini ya,” tegas Kurniadi.

Kebohongan lainnya yang disampaikan pelapor adalah soal cuti kerja. Menurut Kurniadi, bohong besar bila pelapor mengaku terpaksa cuti kerja karena takut dan menghindari bertemu kliennya itu.

“Dia sudah ajukan cuti kerja jauh-jauh hari sebelumnya kok. Bukan karena kasus ini,” sambung Kurniadi.

Baca Juga :  Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja Polri

Menyikapi kasus ini, Kurniadi yakin ada pihak yang mempengaruhi pelapor untuk mengambil manfaat dalam kasus ini.

“Pacar korban itu juga masuk dalam aktor intelektual kebohongan-kebohongan yang disampaikan pelapor di media. Semua pengakuan pelapor diracik sedemikian rupa agar menuai simpati publik dan mendapatkan iba netizen. Padahal lucunya, semua pengakuan pelapor itu halusinasi. Makanya saya sarankan pelapor itu segera ke psikiater,” pungkas Kurniadi.

Terpisah, baik pelapor dan kuasa hukum pelapor belum dapat dimintai keterangan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual ini. (di/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih
SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan
Rakernas III Resmi Ditutup, IWO Mantapkan Peran sebagai Penjaga Moral Informasi Bangsa di Era Digital
PP IWO Minta Media Online Tetap Berpegang Teguh pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik di Tengah Arus Disrupsi Digital
Said Abdullah Akui Ratusan Pesantren di Indonesia Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:06 WIB

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08 WIB

Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:43 WIB

SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan

Berita Terbaru