SUMENEP, seputarjatim.com- Satu persatu fakta seputar kasus dugaan pelecehan seksual karyawati bank di Prenduan, Sumenep, Jawa Timur, mulai terkuak.
Kurniadi, SH, selaku pengacara terlapor sampaikan adanya pembohongan publik yang disampaikan pihak pelapor Erina Adinisa.
“Pelapor koar-koar di media soal dipecat sepihak itu tidak benar. Yang benar adalah, karena pelapor merupakan karyawan magang dan status kontraknya tidak diperpanjang lagi. Jadi bukan karyawan organik. Cuma karyawan magang. Kalau masa kontraknya habis dan tidak diperpanjang, itu berarti bukan dipecat,” tegas Kurniadi pada wartawan, Sabtu (14/01/2023).
Kurniadi juga sampaikan, tudingan-tudingan bahwa bank BNI tidak memberikan sanksi kepada terlapor juga tidak benar.
“Klien saya itu sudah menerima hukuman demosi ya. Padahal kesalahannya juga tidak jelas. Hanya karangan yang dibuat pelapor dan pacarnya. Jangan asal ngomong BNI tidak berbuat. Anda ini siapa? Bisa kami laporkan balik soal tudingan ini ya,” tegas Kurniadi.
Kebohongan lainnya yang disampaikan pelapor adalah soal cuti kerja. Menurut Kurniadi, bohong besar bila pelapor mengaku terpaksa cuti kerja karena takut dan menghindari bertemu kliennya itu.
“Dia sudah ajukan cuti kerja jauh-jauh hari sebelumnya kok. Bukan karena kasus ini,” sambung Kurniadi.
Menyikapi kasus ini, Kurniadi yakin ada pihak yang mempengaruhi pelapor untuk mengambil manfaat dalam kasus ini.
“Pacar korban itu juga masuk dalam aktor intelektual kebohongan-kebohongan yang disampaikan pelapor di media. Semua pengakuan pelapor diracik sedemikian rupa agar menuai simpati publik dan mendapatkan iba netizen. Padahal lucunya, semua pengakuan pelapor itu halusinasi. Makanya saya sarankan pelapor itu segera ke psikiater,” pungkas Kurniadi.
Terpisah, baik pelapor dan kuasa hukum pelapor belum dapat dimintai keterangan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual ini. (di/red)