Home / Tak Berkategori

Melawan dan Kabur, Pengendali Kurir Narkoba Ditembak BNNP Jatim

- Redaksi

Selasa, 24 September 2019 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, Senin, 23/09/2019. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, namun salah satu diantaranya melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur. Tersangka berinisial JUF meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berawal dari informasi tentang adanya jaringan narkoba yang sering beroperasi di daerah Sidoarjo, petugas BNNP jatim melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari  hasil pemantauan terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon. Selanjutnya,  tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Dibekuk Polresta Sidoarjo
Barang bukti 1 KG narkoba yang disita petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE, yang diakuinya sebagai bos. Adapun pengendali dari RI adalah JUF. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jl. Terminal Bandara-Sedati, Sidoarjo.

Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia.

Baca Juga :  Pria Tega Jual Istri Dibekuk

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Gratis 2026 Bareng Bupati Sumenep, Ratusan Perantau di Jakarta Pulang Kampung
Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi
ASN Sumenep Salurkan 3.322 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1447 H
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:09 WIB

Mudik Gratis 2026 Bareng Bupati Sumenep, Ratusan Perantau di Jakarta Pulang Kampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:42 WIB

UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:00 WIB

ASN Sumenep Salurkan 3.322 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru