Home / Tak Berkategori

Melawan dan Kabur, Pengendali Kurir Narkoba Ditembak BNNP Jatim

- Redaksi

Selasa, 24 September 2019 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Tersangka JUF, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit usai dilumpuhkan petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, Senin, 23/09/2019. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, namun salah satu diantaranya melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur. Tersangka berinisial JUF meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berawal dari informasi tentang adanya jaringan narkoba yang sering beroperasi di daerah Sidoarjo, petugas BNNP jatim melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari  hasil pemantauan terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon. Selanjutnya,  tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram.

Baca Juga :  Baznas Lamongan Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Terdampak Corona
Barang bukti 1 KG narkoba yang disita petugas BNNP Jatim. (Joe/ SJ foto)

Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE, yang diakuinya sebagai bos. Adapun pengendali dari RI adalah JUF. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jl. Terminal Bandara-Sedati, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia.

Baca Juga :  Satya Yasa Cundamani, Penghormatan Pemkot Kediri Untuk Warga Berprestasi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa
RSUD Moh Anwar Sumenep Sebut Bidan Jadi Penopang Utama Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Harkitnas Jadi Momentum Perkuat Generasi Bangsa, Wabup Sumenep Tekankan Pendidikan dan Kemandirian Desa
Cegah Praktik Titipan, RSUD Moh Anwar Sumenep Libatkan APH dan Penyuluh KPK Awasi Rekrutmen BLUD 2026
Harkitnas ke-118, RSUD Moh Anwar Sumenep Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Berkualitas
Data Gizi Anak Terkumpul, ACCESS Segera Teliti Dampak Program MBG di Pamekasan
DPMD Sumenep Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pembinaan LPPD Profesional

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:44 WIB

LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:01 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Sebut Bidan Jadi Penopang Utama Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:09 WIB

Harkitnas Jadi Momentum Perkuat Generasi Bangsa, Wabup Sumenep Tekankan Pendidikan dan Kemandirian Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:40 WIB

Cegah Praktik Titipan, RSUD Moh Anwar Sumenep Libatkan APH dan Penyuluh KPK Awasi Rekrutmen BLUD 2026

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Umum LBH Madani Putra, Kamarullah saat Memberikan Sambutan di acara Diklat Paralegal yang di gelar di Kampus UNIJA Madura Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:44 WIB