Sumenep,Seputarjatim.com,-Pasca ditunda akibat pandemi covid-19, kelanjutan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai ada kepastian setelah keluarnya SK Bupati Sumenep nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan, pelaksanaan Pilkades maupun PAW sudah bisa dilaksanakan bulan depan.
“Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dapat dilanjutkan, sedangkan pemungutan pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Kamis (25 November 2021),” Jelasnya. Selasa (26-10-2021)
Namun, pihaknya menyampaikan, walaupun Sumenep di masa pendemi covid-19 saat ini masuk di level 3, masih bisa melaksanakan Pilkades asal tidak dalam level 4 , sebab sudah dapat ijin khusus dari permendagri. “Yang penting pelaksanaan pilkades nanti mematuhi protokol kesehatan (Prokes) tidak ada persyaratan lain,”. Ungkapnya.
Sehingga, Ramli mengimbau kepada semua pihak agar berperan aktif mensukseskan pelaksanaan Pilkades, baik kepada pemilih , calon. “Pemilih suarakan sesuai hati nurani,” tutupnya. (Bambang)