Pelaku Pengeroyokan Nelayan Arosbaya Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Illustrasi

Foto: Illustrasi

BANGKALAN, seputarjatim.com– Kasus hukum pengeroyokan nelayan yang terjadi pada Sumli (45) Nelayan asal desa Tengket kecamatan Arosbaya di perairan kecamatan Arosbaya pada bulan Februari lalu terus berlanjut dan semakin mendapat titik terang.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pelapor, Hendrayanto., SH., menerima Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Polairud Kepolisian Resor Bangkalan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada Fahyuh Billal Kurniawan sebagai pelapor menginformasikan dua orang pelaku dari 3 orang pelaku, telah ditetapkan Tersangka.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut.

Hendrayanto., SH selaku kuasa hukum nelayan yang ditemui dikediamannya pada hari ini, 19 Maret 2021, mengaku mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap kinerja Polres Bangkalan yang menangani perkara ini.

” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan Bapak Bupati Bangkalan, Bapak Kapolres Bangkalan, rekan-rekan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan seluruh masyarakat nelayan sehingga perkara ini berjalan lancar dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” Ujar Hendrayanto kepada awak media ini.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kepala Sekolah dan Guru

Kendati demikian Hendrayanto mengaku masih menunggu penetapan 1 orang tersangka lagi, karena pelakunya ada 3 orang.

Lebih lanjut Hendrayanto berharap kasus ini agar menjadi perhatian bagi para pengguna jaring trawl yang merusak lingkungan dan jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang, ungkap Hendrayanto kepada awak media ini melalui sambungan telpon (19/03). (Fen/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Berita Terbaru

MENULIS: Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, sedang rapat dengan anggota dewan (Foto Istimewa)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:35 WIB