Pelaku Pengeroyokan Nelayan Arosbaya Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Illustrasi

Foto: Illustrasi

BANGKALAN, seputarjatim.com– Kasus hukum pengeroyokan nelayan yang terjadi pada Sumli (45) Nelayan asal desa Tengket kecamatan Arosbaya di perairan kecamatan Arosbaya pada bulan Februari lalu terus berlanjut dan semakin mendapat titik terang.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pelapor, Hendrayanto., SH., menerima Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Polairud Kepolisian Resor Bangkalan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada Fahyuh Billal Kurniawan sebagai pelapor menginformasikan dua orang pelaku dari 3 orang pelaku, telah ditetapkan Tersangka.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut.

Hendrayanto., SH selaku kuasa hukum nelayan yang ditemui dikediamannya pada hari ini, 19 Maret 2021, mengaku mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap kinerja Polres Bangkalan yang menangani perkara ini.

” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan Bapak Bupati Bangkalan, Bapak Kapolres Bangkalan, rekan-rekan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan seluruh masyarakat nelayan sehingga perkara ini berjalan lancar dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” Ujar Hendrayanto kepada awak media ini.

Baca Juga :  Waket DPRD Bangkalan Minta Gugus Tugas Covid Minta Maaf

Kendati demikian Hendrayanto mengaku masih menunggu penetapan 1 orang tersangka lagi, karena pelakunya ada 3 orang.

Lebih lanjut Hendrayanto berharap kasus ini agar menjadi perhatian bagi para pengguna jaring trawl yang merusak lingkungan dan jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang, ungkap Hendrayanto kepada awak media ini melalui sambungan telpon (19/03). (Fen/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB