Pelaku Pengeroyokan Nelayan Arosbaya Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Illustrasi

Foto: Illustrasi

BANGKALAN, seputarjatim.com– Kasus hukum pengeroyokan nelayan yang terjadi pada Sumli (45) Nelayan asal desa Tengket kecamatan Arosbaya di perairan kecamatan Arosbaya pada bulan Februari lalu terus berlanjut dan semakin mendapat titik terang.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pelapor, Hendrayanto., SH., menerima Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Polairud Kepolisian Resor Bangkalan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada Fahyuh Billal Kurniawan sebagai pelapor menginformasikan dua orang pelaku dari 3 orang pelaku, telah ditetapkan Tersangka.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut.

Hendrayanto., SH selaku kuasa hukum nelayan yang ditemui dikediamannya pada hari ini, 19 Maret 2021, mengaku mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap kinerja Polres Bangkalan yang menangani perkara ini.

” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan Bapak Bupati Bangkalan, Bapak Kapolres Bangkalan, rekan-rekan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan seluruh masyarakat nelayan sehingga perkara ini berjalan lancar dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” Ujar Hendrayanto kepada awak media ini.

Baca Juga :  Bertambah Dua, Jumlah Warga Terpapar Corona di Bangkalan Menjadi 8 Orang

Kendati demikian Hendrayanto mengaku masih menunggu penetapan 1 orang tersangka lagi, karena pelakunya ada 3 orang.

Lebih lanjut Hendrayanto berharap kasus ini agar menjadi perhatian bagi para pengguna jaring trawl yang merusak lingkungan dan jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang, ungkap Hendrayanto kepada awak media ini melalui sambungan telpon (19/03). (Fen/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB