Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2020 - 17:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memimpin rilis kasus curanmor, Rabu, 05/02/2020. (Yud/SJ Foto)

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memimpin rilis kasus curanmor, Rabu, 05/02/2020. (Yud/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana curanmor sampai ke penadah dan pemalsu surat kendaraan serta KTP.
Aksi kejahatan ini dilakukan di wilayah Jawa Timur seperti Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.

Adapun identitas tersangka kasus penadahan curanmor motor dan mobil berinisial Abdul Rahman, (40), warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun Sampang, Han, (30), warga Dusun Trimo Jatisari, Purwodadi, Pasuruan, Agus Budiono alias Badak, (50), warga Dusun sumber Pinang, Desa Karangharjo, Silo, Jember, dan Feri, (27), warga Dusun Karang Baru, Silo, Jember.

Sementara tersangka kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu bernama Bismo, (44), warga Dusun Pandan Toyo, Kec. Ngancar, Kab Kediri dan Edy Syafi’I (34) warga Desa Lembor, Kec. Brondong, Lamongan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 22 unit sepeda motor berbagai merek dan 20 mobil berbagai merek, 5 plat nomer dan HP.

Baca Juga :  Insan Pers Wajib 'Berimbang'

Sedang kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu mobil Toyota Avansa, mobil suzukl swift, mobil BMW, mobil Honda CRV dan Honda Brio dan BPKB palsu, STNK palsu, laptop dan computer, dua lembar slip gaji palsu.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangie dan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo, Rabu (5/2/2020) mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan curanmor plus penadah barang bukti kejahatan berkat informasi anggota lalu lintas yang mengamankan mobil Avanza L 1601 TS saat melintas di jalanan Surabaya.

Kasus itu dilakukan pendalaman terhadap pengemudi yang akhirnya petugas mengamankan pemilik kendaraan tersebut atas nama tersangka Bismo yang pekerjaannya jual beli kendaraan menggunakan dokumen surat dan BPKB palsu.

Sedangkan pengembangan dari pengakuan tersangka STNK palsu berhasil mengamanka cetak dokumen STNK Mojokerto melibatkan pelaku Rakhma.

Baca Juga :  Masjid Jamik: Himbauan Tidak ke Masjid Karena Corona Terlalu Berlebihan

Dalam pengembangan kasus STNK palsu di wilayah Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan tersangka Agus Budiono dan tersangka Feri di Banyuwangi, pelaku kasus curanmor. Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka Hanif di Singosari Malang dan tersangka Abdul Rahman di Torjun Sampang sebagai penadah kendaraan bermotor hasil dari kejahatan,” terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu, 05/02/2020.

Dalam rilis ini, Ditreskrimum Polda Jatim juga menyerahkan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya. Barang bukti kendaraan hasil kejahatan lainnya juga bisa diambil dengan syarat pemilik harus membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB serta KTP.
“Pengambilan kendaraan hasil kejahatan yang berhasil ditemukan Tim Jogoboyo Subdit Jatanras Ditreskimum Polda Jatim harus dilengkapi dokumen dan saat pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya,” pungkas Kapolda Jatim. (yud/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB