Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor

Rabu, 5 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memimpin rilis kasus curanmor, Rabu, 05/02/2020. (Yud/SJ Foto)

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memimpin rilis kasus curanmor, Rabu, 05/02/2020. (Yud/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana curanmor sampai ke penadah dan pemalsu surat kendaraan serta KTP.
Aksi kejahatan ini dilakukan di wilayah Jawa Timur seperti Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.

Adapun identitas tersangka kasus penadahan curanmor motor dan mobil berinisial Abdul Rahman, (40), warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun Sampang, Han, (30), warga Dusun Trimo Jatisari, Purwodadi, Pasuruan, Agus Budiono alias Badak, (50), warga Dusun sumber Pinang, Desa Karangharjo, Silo, Jember, dan Feri, (27), warga Dusun Karang Baru, Silo, Jember.

Sementara tersangka kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu bernama Bismo, (44), warga Dusun Pandan Toyo, Kec. Ngancar, Kab Kediri dan Edy Syafi’I (34) warga Desa Lembor, Kec. Brondong, Lamongan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 22 unit sepeda motor berbagai merek dan 20 mobil berbagai merek, 5 plat nomer dan HP.

Baca Juga :  Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Sedang kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu mobil Toyota Avansa, mobil suzukl swift, mobil BMW, mobil Honda CRV dan Honda Brio dan BPKB palsu, STNK palsu, laptop dan computer, dua lembar slip gaji palsu.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangie dan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo, Rabu (5/2/2020) mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan curanmor plus penadah barang bukti kejahatan berkat informasi anggota lalu lintas yang mengamankan mobil Avanza L 1601 TS saat melintas di jalanan Surabaya.

Kasus itu dilakukan pendalaman terhadap pengemudi yang akhirnya petugas mengamankan pemilik kendaraan tersebut atas nama tersangka Bismo yang pekerjaannya jual beli kendaraan menggunakan dokumen surat dan BPKB palsu.

Sedangkan pengembangan dari pengakuan tersangka STNK palsu berhasil mengamanka cetak dokumen STNK Mojokerto melibatkan pelaku Rakhma.

Baca Juga :  Fattah Jasin Kembalikan Formulir ke Kantor DPC PPP

Dalam pengembangan kasus STNK palsu di wilayah Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan tersangka Agus Budiono dan tersangka Feri di Banyuwangi, pelaku kasus curanmor. Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka Hanif di Singosari Malang dan tersangka Abdul Rahman di Torjun Sampang sebagai penadah kendaraan bermotor hasil dari kejahatan,” terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu, 05/02/2020.

Dalam rilis ini, Ditreskrimum Polda Jatim juga menyerahkan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya. Barang bukti kendaraan hasil kejahatan lainnya juga bisa diambil dengan syarat pemilik harus membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB serta KTP.
“Pengambilan kendaraan hasil kejahatan yang berhasil ditemukan Tim Jogoboyo Subdit Jatanras Ditreskimum Polda Jatim harus dilengkapi dokumen dan saat pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya,” pungkas Kapolda Jatim. (yud/red)

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terbaru