Secara Berantai Budak Sabu Di Sumenep Berhasil Ditangkap, 31 Poket Sabu Jadi Barang Bukti

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022 - 05:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Para Tersangka. (Istimewa)

Foto: Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Para Tersangka. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin tanggal 6 Juni 2022, sekira pukul 07.00 Wib.

Dalam pengungkapan kali ini, Satreskoba Polres Sumenep merigkus empat orang budak sabu-sabu, di kamar dan halaman kos-kosan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka Sumat, yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± *0,59* gram. Dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara BB yang disita dari tersangka ACHMAD WIDAD FUADY Bin MOH. ZIN yakni, 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 11,1 gram. Dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., menyampaikan penangkapan terhadap ke empat budak sabu tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Diduga Ditampar, Orang Tua Siswa di Sumenep Lapor Polisi

” Sehingga anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor di Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Sumenep menyimpan Narkotika jenis sabu,” ujar AKP Widiarti, SH., Senin (06/06).

Selanjutanya, kata AKP Widi, petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SUMAT. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat terlapor berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram.

” Dari hasil interogasi, sabu tersebut di dapat dari ACHMAD WIDAD FUADY. Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan,” katanya.

Tidak lama kemudian, lanjut mantan Kapolsek Kota itu, datang seseorang yang bernama AGUS SUPRIYADI sekira pukul 07.30 wib dan langsung diamankan petugas. Dia mengaku bahwa sebelumnya telah pesta sabu bersama terlapor.

Baca Juga :  Guna Tiru Teknologi SiKapal, Pemkab Gresik Kunjungi Sumenep

” Kemudian sekira pukul 08.00 wib datang terlapor ACHMAD WIDAD FUADY dan petugas juga langsung melakukan penangkapan di halaman Kos,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti pada tas slempang milik terlapor berupa: 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

” Kemudian datang lagi seseorang yang bernama DWI SONY WAHYU KURNIAWAN dan di amankan petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis sabu bersama terlapor ACHMAD WIDAD FUADY dan SUMAT dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” tambahnya.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

” Ke empat tersangka tersebut terancam dengan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Widi.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Berita Terbaru