SUMENEP, seputarjatim.com -Mantan perangkat Desa Aingtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura menggelar syukuran sekaligus confrensi pers pasca sukses memenjarakan kades nya sendiri. Minggu (15-1-2023).
Mantan perangkat desa Aingtongtong yang diwakili Hendrik Jatmiko Winandy mengatakan, dirinya bersama teman seperjuangannya sengaja menggelar syukuran sekaligus mengucapkan Terima kasih kepada pengacaranya yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H yang sudah sukses mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.
“Saya baru kali ini menemukan pengacara gigih dan konsisten melakukan pembelaan hukum kepada saya selaku kliennya. Makanya saya tidak ragu mengatakan pengacaraku hebat,” ucapnya kepada media ini.
Lanjut Hendrik mengatakan, urusan pemberhentian perangkat desa sangatlah jarang dibawa ke ranah hukum pidana, paling banter ke PTUN Surabaya. tapi berkat analisa yang tajam dari kuasa hukumnya maka diketemukan lah bahwa pemberhentian itu ada unsur pidananya.
“Karena bang Sup sebagai pengacara saya mengkaji dan menyatakan ada unsur pidananya akhirnya kita ikut beliau menempuh jalur pidana,” terangnya.
Masih kata Hendrik, dalam kasus ini tentu banyak oknum penguasa diatasnya (Kepala Desa, red) yang membantu supaya tidak sampai dipenjara, tapi karena kegigihan pengacaranya akhirnya Hadi Sudirfan dijebloskan juga ke penjara.
“Secara pasti, bagi saya Bang Supyadi sangat hebat. Beliau pengacara satu-satunya yang pernah saya kenal yang dengan konsisten memberikan pembelaan dalam perkara, tidak sia-sia saya mengontrak Bang Sup,” imbuh Hendrik memuji.
Tidak hanya kepada kepada lawyer nya, mantan Sekdes Aingtongtong ini juga mengucapkan banyak Terima kasih kepada semua pihak termasuk para wartawan yang sudah membantu mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini menjadi catatan sejarah dan baru terjadi di Sumenep, atas nama mantan perangkat desa Aingtongtong yang diberhentikan secara sadis kami mengucapkan banyak Terima kasih kepada semua pihak termasuk teman-teman media,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga desa Aingtongtong turut memberikan ucapan terimakasih dan pujian terhadap lawyer Ach. Supyadi, S.H., M.H.
“Saya awalnya tidak yakin kalau kepala desa ini sampai bisa dipenjara, karena para pendukungnya selalu sesumbar tidak akan bisa dikalahkan, tapi ternyata kok sekarang dipenjara sampai ramai di berita media,” ungkap Jasak warga desa Aingtongtong.
Jazak berharap agar masuknya Kades Aeng Tongtong, Hadi Sudirfan menjadi pelajaran berharga.
“Ya saya berharap semoga ini jadi pelajaran agar lebih baik bagi Kades dan para pendukungnya, itu saja komentar saya,” pungkasnya. (Bs)