Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Palasa Talango Ditangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan TL (65) yang bertempat tinggal Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

TL ditangkap Di pinggir jalan Dsn. Gelisek, Ds. Kombang, Kec. Talango Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekira jam : 21.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap TL awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Desa kombang, Kecamatan Talango, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange.

Baca Juga :  ASN dan LSM di Sumenep Diduga Peras Kades, Polisi Amankan Uang Sebesar Rp20 Juta

Lanjut Widi, setelah mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitas terlapor bernama TL dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor.

” RF ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,40 gram, Satu bungkok rokok surya 12, Sobekan plastik warna putih. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, Nopol : M 4622 TL. ,” Jelasnya. Jumat (9-12-2022).

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Gelar Panggung Kreasi Sebagai Sarana Sosialisasi

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ambil Batu, Sopir Pick Up di Pragaan Tewas Usai Kendaraan Terjun ke Jurang
Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Generasi Muda Diminta Bijak Bermedia
Penguatan Empat Pilar Kebangsaan, Said Abdullah Ajak Perempuan Jadi Agen Persatuan
Proyek Gedung Bawang Rp1 Miliar, Perencanaan DKPP Sumenep Tuai Kritik
Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata
Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026
HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh
Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:07 WIB

Ambil Batu, Sopir Pick Up di Pragaan Tewas Usai Kendaraan Terjun ke Jurang

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:02 WIB

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Generasi Muda Diminta Bijak Bermedia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:21 WIB

Penguatan Empat Pilar Kebangsaan, Said Abdullah Ajak Perempuan Jadi Agen Persatuan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WIB

Proyek Gedung Bawang Rp1 Miliar, Perencanaan DKPP Sumenep Tuai Kritik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata

Berita Terbaru