Hukum & Kriminal

Kades Pragaan Daya Dilaporkan Warganya ke Kejari Sumenep

77
×

Kades Pragaan Daya Dilaporkan Warganya ke Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
poalaksisujh
Hasan menunjukkan surat laporannya atas kasus yang melibatkan Kades Pragaan Daya, Sumenep. (foto: istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh Hasan, (49), warganya sendiri. Imrah dilaporkan atas dugaan penyelewengan keuangan Desa, baik Dana Desa (DD) maupun anggaran Dana Desa (ADD), termasuk dugaan penyalahgunaan Raskin.

Hasan menjelaskan, laporan ini dilaporkan atas desakan warga desanya. Total warga yang mendukung laporan ini mencapai 1.371 warga, lengkap dengan pernyataan resmi dan bermaterai.

“Ada 1.371 warga desa Pragaan Daya yang berhak menerima Raskin. Namun, selama Imrah menjabat dalam kurun waktu 6 tahun sebagai kepala Desa, warga hanya menerima 4-5 kali. Bahkan, ada banyak warga yang berhak menerima Raskin, pada kenyataannya, sama sekali tidak pernah menerima haknya tersebut,” tegas Hasan.

Baca Juga :  Rawat Silaturahmi, Alumni SMPN 4 Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama

Terkait laporan ini, Imrah, Kades Pragaan Daya belum dapat dikonfirmasi baik melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

“Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dari tahun ke tahun anggaran berikutnya, terbukti di desa Pragaan Daya tidak terpampang papan informasi tentang APBDes,” imbuh Hasan.

Baca Juga :  Sumenep Darurat Judi Togel

Hasan menambahkan, ada beberapa proyek di Desa Pragaan Daya yang mangkrak dan itu menggunakan DD-ADD. Seperti proyek mangkrak di Dusun Blumbang Pragaan Daya, proyek mangkrak di Jalan Kiri Nung Pote, proyek simpang tiga sebelah RT Juhar Fadil, Simpang empat–Barat Minomih, proyek rembang, proyek mangkrak Denden atas ke Gunong Pote, Proyek Rembang ke Sumber Gunung Pragaan Daya. (feb/red)

Tinggalkan Balasan