NewsHukum & KriminalPeristiwa

Tumpukan Material Batu Putih di Pinggir Jalan Lingkar Utara Kebunan Resahkan Warga

645
×

Tumpukan Material Batu Putih di Pinggir Jalan Lingkar Utara Kebunan Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Tumpukan Material Batu Putih di Jl. Lingkar utara
Foto:Tumpukan Material Batu Putih di Jl. Lingkar utara

SUMENEP, seputarjatim.com–Tumpukan material berupa batu putih yang ada di jalan raya lingkar utara tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan raya.

Menurut warga, jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun sangat disayangkan apabila jalan raya yang seharusnya steril harus dikotori dengan tumpukan bahan material berupa batu putih.

“Tumpukan bahan material berupa batu putih ini sudah lama, sekitar 6 bulan yang lalu, bahkan tidak hanya batu putih melainkan juga ada batu karang, tidak diketahui siapa pemilik batu tersebut soalnya kalau menaruh bahan material tersebut tidak pernah siang hari, melainkan dilakukan pada tengah malam,” ucap Venus Vemaru kepada media ini. Jumat (9-12-2022).

Lanjut Venus bercerita, tumpukan material berupa batu putih tersebut belum lama ini memakan korban, yakni kecelakaan sebuah mobil menghantam tumpukan batu tersebut.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Sindikat Praktik Aborsi

“Tumpukan material yang memakai badan jalan sangatlah mengganggu kelancaran berkendara, saya berharap pihak berwenang segera menertibkan material yang menggunakan bahu jalan demi kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan, serta kejadian mobil yang menghantam tumpukan batu tersebut tidak terulang kembali,” paparnya.

Lanjut Venus, di aturan sudah jelas bahwa menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Baca Juga :  Kapolsek Kangayan Gelar Bhakti Sosial Bersih-Bersih Di Desa Torjek

“Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban,” pungkasnya.

Sementara itu, PLT Kasat Lantas Polres Sumenep, IPTU Rofiq belum bisa dimintai komentarnya, WA dari awak media belum direspon sampai berita ini tayang.

Seputarjatim.com akan terus mencari informasi siapa pemilik material berupa batu putih dan batu karang yang sudah memakan sebagian jalan raya tersebut. (Bam).

Tinggalkan Balasan