Tumpukan Material Batu Putih di Pinggir Jalan Lingkar Utara Kebunan Resahkan Warga

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tumpukan Material  Batu Putih di Jl. Lingkar utara

Foto:Tumpukan Material Batu Putih di Jl. Lingkar utara

SUMENEP, seputarjatim.com–Tumpukan material berupa batu putih yang ada di jalan raya lingkar utara tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan raya.

Menurut warga, jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun sangat disayangkan apabila jalan raya yang seharusnya steril harus dikotori dengan tumpukan bahan material berupa batu putih.

“Tumpukan bahan material berupa batu putih ini sudah lama, sekitar 6 bulan yang lalu, bahkan tidak hanya batu putih melainkan juga ada batu karang, tidak diketahui siapa pemilik batu tersebut soalnya kalau menaruh bahan material tersebut tidak pernah siang hari, melainkan dilakukan pada tengah malam,” ucap Venus Vemaru kepada media ini. Jumat (9-12-2022).

Lanjut Venus bercerita, tumpukan material berupa batu putih tersebut belum lama ini memakan korban, yakni kecelakaan sebuah mobil menghantam tumpukan batu tersebut.

Baca Juga :  Diberikan Doorprise Bagi Masyarakat Yang Mau Di vaksin, A. Efendy: Itu Lebih Terpuji Dari Pada Disuruh Curi Sapinya

“Tumpukan material yang memakai badan jalan sangatlah mengganggu kelancaran berkendara, saya berharap pihak berwenang segera menertibkan material yang menggunakan bahu jalan demi kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan, serta kejadian mobil yang menghantam tumpukan batu tersebut tidak terulang kembali,” paparnya.

Lanjut Venus, di aturan sudah jelas bahwa menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Baca Juga :  Kasus Beras Oplosan: Pemilik Gudang Akhirnya Menjadi Tersangka

“Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban,” pungkasnya.

Sementara itu, PLT Kasat Lantas Polres Sumenep, IPTU Rofiq belum bisa dimintai komentarnya, WA dari awak media belum direspon sampai berita ini tayang.

Seputarjatim.com akan terus mencari informasi siapa pemilik material berupa batu putih dan batu karang yang sudah memakan sebagian jalan raya tersebut. (Bam).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru