BONDOWOSO, SEPUTARJATIM – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, bakal segera melakukan penataan ulang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tindak lanjut Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diketahui, surat rekomendasi tersebut telah turun sejak November 2023 lalu, sehingga pemerintah setempat masih melakukan beberapa tahapan evaluasi formasi dan kajian regulasi, sebelum melakukan penataan ulang ASN.
“Kalau izin Rekomendasi dari KASN maupun dari Inspektorat itu tertulis diKemendagri sudah turun sejak November 2023, untuk penataan ulangnya Alon-alon (Pelan-pelan, red),” kata Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto,Jumat (26/1/2024).
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya juga masih melihat regulasi tentang penempatan. Kemudian pemerintah daerah akan melakukan dan menempatkan ASN yang masuk dalam mutasi tahun kemarin.
“Kita masih melakukan penataan ulang personel, untuk prosesnya kita pelan-pelan,” ujarnya.
Lanjut Ia menyampaikan, untuk jumlah ASN yang masuk mutasi, pihaknya tidak sepenuhnya ditata ulang, akan tetapi akan melihat tahapan proses di ASN tersebut.
Lebih jauh ia menuturkan, bahwa apabila dalam regulasi mutasi tersebut telah memenuhi Kriteria dan persyaratan, maka tidak akan menata ulang.
“Di surat Rekomendasi KASN itu adalah pengembalian dan penataan ulang, kalau itu sudah masuk memenuhi syarat Kriteria regulasi aturan, ya tinggal dilanjutkan,” pungkas Bambang. (EM)