Tindak Lanjut Surat Rekomendasi KASN, Pj Bupati Bondowoso Bakal Segara Tata Ulang ASN

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto

BONDOWOSO, SEPUTARJATIM – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, bakal segera melakukan penataan ulang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tindak lanjut Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Diketahui, surat rekomendasi tersebut telah turun sejak November 2023 lalu, sehingga pemerintah setempat masih melakukan beberapa tahapan evaluasi formasi dan kajian regulasi, sebelum melakukan penataan ulang ASN.

“Kalau izin Rekomendasi dari KASN maupun dari Inspektorat itu tertulis diKemendagri sudah turun sejak November 2023, untuk penataan ulangnya Alon-alon (Pelan-pelan, red),” kata  Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto,Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya juga masih melihat regulasi tentang penempatan. Kemudian pemerintah daerah akan melakukan dan menempatkan ASN yang masuk dalam mutasi tahun kemarin.

Baca Juga :  Gandeng Wali Murid, PAUD H.I El Fath Sumenep Gencar Lakukan Gerakan Literasi untuk Wujudkan Program 'Pojok Buku'

“Kita masih melakukan penataan ulang personel, untuk prosesnya kita pelan-pelan,” ujarnya.

Lanjut Ia menyampaikan, untuk jumlah ASN yang masuk mutasi, pihaknya tidak sepenuhnya ditata ulang, akan tetapi akan melihat tahapan proses di ASN tersebut.

Lebih jauh ia menuturkan, bahwa apabila dalam regulasi mutasi tersebut telah memenuhi Kriteria dan persyaratan, maka tidak akan menata ulang.

Baca Juga :  PWI Jatim Sesalkan Petugas KPK Bertindak Arogan hingga Halangi Kerja Wartawan di Sumenep

“Di surat Rekomendasi KASN itu adalah pengembalian dan penataan ulang, kalau itu sudah masuk memenuhi syarat Kriteria regulasi aturan, ya tinggal dilanjutkan,” pungkas Bambang. (EM)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri
Diduga Utamakan Pengisian Jerigen Pertalite Subsidi, SPBU Pakamban Dikeluhkan Pengendara
Sambut HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak ASN Jadi Pelopor Pengibaran Bendera Merah Putih
DKPP Sumenep Kawal Ketat Pembibitan Prancak 95 demi Jaga Mutu Tembakau Premium
Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Diduga Utamakan Pengisian Jerigen Pertalite Subsidi, SPBU Pakamban Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Sambut HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak ASN Jadi Pelopor Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:35 WIB

DKPP Sumenep Kawal Ketat Pembibitan Prancak 95 demi Jaga Mutu Tembakau Premium

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Berita Terbaru