REGIONAL, SEPUTARJATIM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur, menyesalkan sikap arogan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sah satu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Mapolres Sumenep, Madura.
“Tugas (kerja) jurnalistik dilindungi UU. Siapapun yg menghalang-halangi kerja jurnalistik , termasuk petugas KPK, bisa dipidana sesuai UU Pers Pasal 18,” kata Ketua PWI Provinsi Jawa Timur, Lutfil Hakim, Kamis (18/1/2024).
Kemudian, ia menyarankan kepada wartawan yang disikapi kasar itu agar melaporkan petugas KPK tersebut ke Polres setempat, jika terbukti secara nyata merampas kamera (HP) dan menghapus hasil kerja jurnalistik (foto) tersebut.
“Kamu sarankan agar wartawan yang bersangkutan melaporkan tindakan petugas KPK itu ke Polres setempat,” tegasnya.
Kejadian itu, berawal saat sejumlah awak media yang tengah melakukan kegiatan peliputan melihat petugas yang mengaku penyidik KPK memasuki salah satu ruangan Mapolres Sumenep, Madura. Dimana sebelumnya, petugas KPK terlihat tengah berada di Mapolres Sumenep, Madura, Rabu (17/1/) kemarin.
“Awalnya kami tidak menyangka bahwa itu petugas KPK, ketika kami mendokumentasikannya, salah satunya menegur kami dan mengambil tindakan memaksa untuk menghapus file foto di smartphone saya dan beberapa teman lainnya,” ungkap Intan HD.
Lanjut ia menuturkan, bahwa dirinya juga mengalami sedikit intimidasi oleh petugas tersebut saat melakukan aktivitas peliputan.
Hal itu diketahui usai petugas KPK menghapus paksa file foto di smartphone rekan-rekan wartawan media online sambil menakut-nakuti para awak media.
“Cari informasi silakan, jangan mem-foto ya, itu dilarang, karena ini rahasia,” ucapnya, menirukan kata-kata petugas KPK terseb
Kemudian, kata dia, petugas KPK itu mengambil handphone lalu menghapus file foto tersebut.
“File foto kami langsung dihapus. Dengan nada tegas, petugas tersebut bilang begini, kalau maksa, akan saya laporkan kalian ke pak Kapolres,” pungkasnya. (EM)