Peristiwa

4 Wisata Pantai di Sumenep Dapat Bantuan Motor ATV, Disbudporapar Larang Pengelola Minta Tarif Tambahan kepada Pengunjung

425
×

4 Wisata Pantai di Sumenep Dapat Bantuan Motor ATV, Disbudporapar Larang Pengelola Minta Tarif Tambahan kepada Pengunjung

Sebarkan artikel ini
IMG 20250202 WA0052
NGOBROL: Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, didampingi Kepala Disbudporapa, Moh. Iksan, saat naik motor ATV bantuan dari CSR Bank Jatim (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan bantuan motor All-Terrain Vehicle (ATV) di empat lokasi wisata pantai.

Empat lokasi wisata pantai yang mendapatkan bantuan motor ATV tersebut, yaitu Pantai Lombang, Pantai Sembilan, Pantai Badur, dan Gili Labak, dengan masing-masing pantai mendapatkan dua unit.

Hal itu dilakukan agar pengelola wisata pantai tidak mengenakan biaya tambahan kepada pengunjung yang ingin menggunakan motor All-Terrain Vehicle (ATV), karena bantuan itu dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim.

Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan kepuasan wisatawan tanpa beban biaya ekstra.

“Karena pemberian ATV bertujuan untuk menarik lebih banyak wisatawan ke daerah Pantai dan memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan bagi mereka,” ujarnya. Minggu (2/2/2025).

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Ketua Satgas PPKPT Uniba Madura Siap Tindak Tegas Kekerasan di Kampus

Ia menegaskan, bahwa pengelola pantai tidak dibenarkan untuk menarik biaya sewa atas penggunaan ATV tersebut.

“Meski begitu, pengelola masih diperbolehkan untuk meminta kontribusi dalam bentuk biaya penggantian bahan bakar dan perawatan kendaraan,” tegasnya.

“Kami mengingatkan agar ATV ini tidak dipergunakan untuk tujuan komersial, misalnya dengan mengenakan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Jika hanya untuk mengganti biaya bahan bakar dan perawatan, itu masih diperbolehkan. Namun, jika tarif yang dikenakan terlalu tinggi, seperti Rp25 ribu per perjalanan, hal itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Disbudporapar Sumenep juga akan memantau penggunaan ATV tersebut untuk memastikan aturan ini diikuti dengan baik. Jika pengelola kedapatan melanggar, pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran atau sanksi.

“Kami berharap pengelola dapat bekerja sama dalam mengikuti ketentuan yang ada. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata Sumenep, bukan untuk kepentingan komersial,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan