Apabila Terbukti Prabowo-Gibran Tak Penuhi Syarat Adminitrasi, Seharusnya Perolehan Suara Dianggap Batal

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kurniadi, Pembina YLBH Madura

Foto:Kurniadi, Pembina YLBH Madura

SEPUTARJATIM – Putusan Sengketa Pemilihan Presiden dan Aakil Presiden Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tentu diharap-harap cemas oleh banyak pihak.

Tidak hanya oleh Paslon yang bersengketa, melainkan juga oleh seluruh tumpah darah Indonesia.

Putusan mengenai sengketa tersebut tidak hanya akan menentukan mengenai siapa Presiden mendatang, melainkan juga akan mengaduk-aduk dunia intelektual-akademik lantaran mengetengahkan 2 mazhab yang seolah-olah saling bertentangan. Hukum Responsif versus Hukum Positiv.

Hukum Responsif dipedomani oleh Pemohon/Penggugat Paslon 01 dan 03, yaitu membentangkan sengketa proses untuk diadili MK padahal menurut Hukum Positif yang dipedomani Tergugat KPU penyelesaian sengketa proses merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Dugaan Kasus Pemukulan di Rubaru Resmi Dilaporkan, Keluarga Korban Minta Polisi Segara Bertindak

Dalam arti, bila MK menganut Hukum Positif, maka Gugatan Pemohon/Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Tetapi jika MK menganut Hukum Responsif, MK dapat memeriksa dan mengadili sengketa proses demi keadilan hukum substantif.

Tapi benarkah Pemohon/Penggugat menegakkan dalil-dalil gugatannya berdasarkan Hukum Responsif dan Termohon/Tergugat KPU berpijak pada Hukum Positif? Pertanyaan ini memperoleh tanggapan dari Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Kurniadi.

Aktivis yang juga concern dalam isu-isu politik dan demokrasi ini menyatakan gugatan Pasangan Calon No. Urut-01 dan 03 tidak sepenuhnya memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai hukum responsif karena hal-hal yang dituntut, khususnya mengenai diskualifikasi dan pemungutan suara ulang, tidak sejalan dengan kaedah hukum responsif.

Menurut Kurniadi, jika Paslon 02 Prabowo-Gibran dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, maka petitum gugatannya seharusnya menuntut perolehan suara Paslon 02 Prabowo-Gibran harus dinyatakan batal demi hukum. Atau, perolehan suaranya dianggap tidak ada alias nol.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PMI Sumenep Beri Bantuan Sosial kepada Abang Becak dan Pemulung

Lebih lanjut, sosok yang populer dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan bahwa kekeliruan KPU sepanjang mengenai penetapan paslon dan hasil pemilu, seharusnya tidak berefek pada pemungutan suara ulang, melainkan harus melantik dan mengesahkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Probowo-Gibran, yaitu Anies-Muhaimin.

“Bila dalil tidak terpenuhinya syarat administrasi pada Prabowo-Gibran terbukti, seharusnya Anis-Muhaimin ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang berhak diangkat dan dilantik sebagai presiden ya,” ucapnya, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, kata Kurniadi, pemungutan suara ulang bukan putusan yang tepat dan tidak adil karena merugikan peserta Pilpres dan pemborosan yang membebani keuangan negara. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung Pilkada Tidak Langsung, Klaim Bisa Putus Rantai Politik Uang
SPPG Matlabul Ulum Jambu Gagal Jalankan Program Mulia, MBG Diisi Makanan Tak Layak Konsumsi
Akis Jazuli Nahkodai NasDem Sumenep 2025–2029, Pelantikan Berbalut Budaya Madura Tegaskan Komitmen Perubahan
Sinergitas Pengawasan Jadi Nafas Baru Bawaslu Sumenep
Fraksi PKB DPRD Sumenep Siap Suarakan Kepentingan Rakyat
Fraksi PKB DPRD Sumenep Hadir Harlah Ke 27: Perkuat Komitmen Dukung Rakyat
KPU Sumenep Gelar FGD, Hasil Evaluasi Pilkada 2024 Bakal Dibawa ke Provinsi hingga Pusat
KPU Sumenep Gelar FGD untuk Evaluasi Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 12:41 WIB

DPRD Sumenep Dukung Pilkada Tidak Langsung, Klaim Bisa Putus Rantai Politik Uang

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:32 WIB

SPPG Matlabul Ulum Jambu Gagal Jalankan Program Mulia, MBG Diisi Makanan Tak Layak Konsumsi

Senin, 17 November 2025 - 06:40 WIB

Akis Jazuli Nahkodai NasDem Sumenep 2025–2029, Pelantikan Berbalut Budaya Madura Tegaskan Komitmen Perubahan

Jumat, 26 September 2025 - 12:09 WIB

Sinergitas Pengawasan Jadi Nafas Baru Bawaslu Sumenep

Senin, 22 September 2025 - 07:30 WIB

Fraksi PKB DPRD Sumenep Siap Suarakan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru