Gedung KIHT di Guluk-Guluk Sumenep akan Beroperasi Akhir Tahun 2024

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENDUNG: Gedung KHIT yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

MENDUNG: Gedung KHIT yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan siap beroperasi pada akhir tahun 2024.

Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Agus Eka Hadiyadi mengatakan, gedung KIHT siap dilaunching dan di beroperasi pada tahun ini.

“Pembangunan gedung KIHT mulai dari tahun 2021 sampai tahun ini telan anggaran Rp.16,6 Miliyar,” ujarny. Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Usai Diajukan ke Bupati, Kalender Of Event Sumenep 2025 Jadi 60 Mata Event

Dana tersebut, lanjut dia, jelas dari DBHCHT yang diperuntukkan bagi pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Sumenep.

“Gedung KIHT sengaja dirancang untuk menampung para pengusaha rokok lokal, sehingga kehadiran gedung tersebut bisa meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat setempat,” bebernya.

Tidak hanya itu, kata dia,  pemerintah setempat juga akan memberikan pendampingan kepada pengusaha rokok lokal untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha.

“Karena supaya pengusaha rokok di Sumenep resmi dan sudah mempunyai surat izin semua, serta mengurangi rokok ilegal,” tegasnya.

Ia berharap, ketika sudah beroperasi bisa memberikan peluang bagi para pengusaha rokok lokal untuk meningkatkan produksi dan memperluas pasar.

“Sekaligus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah guluk-guluk,” harapnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru