Disnaker Sumenep Bangun Kepatuhan UMK Lewat Dialog, Dunia Usaha Diajak Jadi Mitra Kesejahteraan Pekerja

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TEGAS: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi UMK (Doc. Seputar Jatim)

TEGAS: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi UMK (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan bahwa kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) jadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Pernyataan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi penerapan UMK yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep bersama pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut dirancang sebagai ruang dialog terbuka guna memastikan kebijakan UMK dipahami secara utuh dan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah menilai, kesalahpahaman dalam implementasi UMK kerap menjadi sumber konflik hubungan industrial, sehingga perlu dicegah sejak dini melalui pendekatan edukatif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso menyampaikan, bahwa forum sosialisasi ini menjadi langkah preventif agar pelaksanaan UMK tidak menimbulkan tafsir yang keliru di tingkat perusahaan maupun pekerja.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Skandal MBG di Lenteng, Diduga Roti Berjamur dan Telur Busuk Disajikan ke Anak Sekolah

Menurutnya, penerapan UMK yang dipahami secara proporsional akan menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat. Pemerintah daerah berharap, UMK mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menekan daya tahan dunia usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Lanjut Heru menambahkan, UMK juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan produktivitas tenaga kerja serta terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Dalam konteks itu, kepatuhan terhadap UMK dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ia mengungkapkan, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan proses pengusulan UMK tahun 2026 yang kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2026 dan penetapannya oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menekankan, bahwa kebijakan UMK merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak dasar pekerja, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas iklim usaha di daerah.

“Penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepastian bagi para pekerja, agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” bebernya.

Wabup menjelaskan, penetapan UMK telah melalui proses yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta masukan dari Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap UMK merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak bisa diabaikan.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan UMK dalam tiga tahun terakhir mengalami tren peningkatan yang konsisten. Pada 2023, UMK berada di angka Rp2.176.819,94. Angka tersebut meningkat menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau naik 3,32 persen, dan kembali meningkat signifikan pada 2025 menjadi Rp2.406.551,00 atau naik 7,00 persen. (Sand/EM)

*

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar
Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar
Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha
Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Wabup Sumenep Minta ASN Taat Aturan, Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan
Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar
RAPBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan, Insentif Guru hingga Bantuan Perahu Nelayan Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terbaru