SUMENEP, Seputar Jatim – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Pakamban Laok 2, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari keluhan kesehatan peserta didik hingga sikap pengelola yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi media.
Sebelumnya, beberapa wali murid RA Hidayatut Thalibin (RA HT) dilaporkan menolak distribusi MBG. Selain itu, muncul pula informasi dugaan sejumlah siswa mengalami gangguan kesehatan berupa diare usai mengonsumsi makanan program tersebut.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola SPPG terkait dugaan tersebut.
Wartawan Sumenep, Imam Kachonk, menilai pengelola SPPG Pakamban Laok 2 tidak menunjukkan itikad transparansi saat dimintai klarifikasi oleh media.
“Dalam beberapa hari terakhir, persoalan MBG terus bergulir. Ada dugaan siswa mengalami diare dan penolakan dari wali murid. Namun ketika media mencoba meminta klarifikasi, pihak SPPG justru terkesan menghindar,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kepala SPPG Pakamban Laok 2 tidak memberikan respons sama sekali meskipun telah dihubungi berulang kali oleh sejumlah wartawan.
Situasi tersebut dinilai semakin janggal ketika setelah persoalan MBG ramai diberitakan dan mendapat perhatian luas di media sosial, pihak pengelola justru berupaya mendekati wartawan dengan alasan silaturahmi.
“Setelah isu ini ramai dan disorot banyak jurnalis, barulah ada upaya mendekati wartawan yang mengungkap dugaan MBG bermasalah. Namun pendekatan itu bukan dalam konteks klarifikasi terbuka,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, adanya dugaan upaya meredam pemberitaan dengan cara yang tidak etis.
“Ada dugaan pihak SPPG meminta bantuan pihak lain untuk menyampaikan sejumlah uang kepada wartawan, agar pemberitaan terkait MBG yang dikelola SPPG Pakamban Laok 2 di bawah Yayasan Bumi Asfan Abadi tidak lagi disorot,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut benar, Imam menilai tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip transparansi publik, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Jurnalisme tidak bisa dibungkam dengan uang. Praktik seperti itu bertentangan dengan nilai profesionalisme dan jelas melanggar kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Pakamban Laok 2 maupun Yayasan Bumi Asfan Abadi belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi Seputar Jatim masih membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (EM)
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









