SUMENEP, Seputar Jatim – Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.
Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III, Abd. Rahman, menilai persoalan limbah bukan hanya terjadi di satu titik, tetapi berpotensi menjadi masalah sistemik karena sejumlah SPPG diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi tersebut dinilai berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional dapur layanan gizi.
Menurutnya, SPPG merupakan dapur layanan gizi skala besar yang setiap hari menghasilkan limbah domestik berupa air cucian, sisa makanan, minyak, serta bahan organik. Jika limbah dibuang tanpa pengolahan, pencemaran lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Ia menegaskan, program pemenuhan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan lingkungan hidup.
“Jangan bungkus pencemaran dengan nama program sosial. Kalau limbah dapur dibuang sembarangan, itu bukan pelayanan gizi, tetapi ancaman kesehatan bagi warga,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Sorotan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa air limbah dari kegiatan SPPG wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan.
Ketentuan itu menekankan bahwa limbah dari aktivitas dapur harus melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke badan air atau saluran umum.
Kekhawatiran publik semakin menguat setelah muncul laporan warga terkait operasional SPPG Saronggi Yayasan Alif Batuputih yang diduga membuang limbah langsung ke selokan di depan rumah warga.
Air sisa aktivitas dapur disebut mengalir tanpa pengolahan dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan permukiman.
“Kalau benar limbah dialirkan ke selokan depan rumah warga, itu bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Negara tidak boleh hadir dengan membawa bau busuk ke halaman rakyat,” ujarnya.
Ia menilai kasus Saronggi harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi seluruh operasional SPPG di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, keberadaan IPAL bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan kewajiban teknis yang menentukan aman atau tidaknya operasional dapur layanan gizi.
“Kalau banyak SPPG beroperasi tanpa IPAL, ini bukan kesalahan kecil, ini kegagalan sistem pengawasan. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” tegasnya.
Abd. Rahman juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan berpotensi mencemari air sumur warga, memicu pertumbuhan bakteri penyebab penyakit, menimbulkan bau menyengat, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.
“Rakyat berhak atas makanan bergizi, tetapi mereka juga berhak atas udara bersih dan air yang tidak tercemar. Jangan sampai program negara justru menciptakan bencana lingkungan baru,” pungkasnya.
Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumenep, penegakan aturan lingkungan secara tegas, serta transparansi kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program pelayanan gizi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan agar manfaatnya tidak berubah menjadi sumber persoalan baru bagi warga. (EM).
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









