SUMENEP, Seputar Jatim – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, mendukung terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya berinisial IM, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Ketua PKDI Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai langkah kejaksaan sebagai bentuk penegakan hukum yang patut didukung.
“Kami dari PKDI sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Namun kami tetap menghormati dan mendukung langkah Kejari Sumenep dalam melakukan penahanan, karena tentunya sudah berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya, dalam keterangan video yang beredar, Rabu (29/4/2026).
Ubaid menilai, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep, agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi dan introspeksi bersama bagi seluruh kepala desa. Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa PKDI berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
“PKDI tentu akan terus mengingatkan seluruh kepala desa agar bekerja sesuai regulasi. Jangan sampai ada lagi kasus-kasus seperti ini yang dapat merugikan masyarakat desa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan IM, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









