SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bekomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai terhadap berbagai aktivitas kedewanan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban yang diatur dalam regulasi, melainkan instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD merupakan lembaga publik yang bekerja atas mandat rakyat. Karena itu, setiap proses dan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dapat diketahui dan diawasi oleh publik. Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, berbagai agenda resmi DPRD, khususnya rapat paripurna, selama ini dilaksanakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh media massa, akademisi, organisasi masyarakat, hingga warga yang ingin mengikuti jalannya pembahasan kebijakan daerah.
“Kami tidak pernah menutup akses masyarakat terhadap rapat-rapat yang memang bersifat terbuka. Sejak awal kami berkomitmen menjadikan DPRD sebagai rumah rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung,” katanya.
Zainal menilai kehadiran media dan masyarakat dalam berbagai kegiatan kedewanan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Selain menjadi sarana kontrol sosial, keterlibatan publik dinilai mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Kami justru berharap masyarakat semakin aktif memberikan masukan, kritik, maupun saran yang konstruktif agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Lebih lanjut, politisi senior PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa DPRD Sumenep juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat sipil, kerap dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.
“Kami ingin setiap produk hukum daerah lahir melalui proses yang partisipatif. Dengan melibatkan banyak pihak, regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan merupakan bentuk komitmen DPRD agar aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menegaskan bahwa anggapan DPRD tertutup terhadap masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama ini. Sebaliknya, DPRD terus berupaya memperluas akses informasi dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai forum yang tersedia.
“Selama ini kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Kritik dan masukan yang disampaikan secara objektif akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Zainal mengakui terdapat sejumlah agenda yang bersifat internal dan memiliki batasan akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut tidak mengurangi komitmen DPRD dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pada prinsipnya, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik terbuka untuk diketahui masyarakat. Adapun agenda tertentu yang bersifat internal dilakukan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku. Transparansi tetap menjadi komitmen utama kami,” tegasnya.
Sebagai lembaga representatif, DPRD Sumenep akan terus mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Ke depan kami akan terus memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan DPRD. Tujuannya agar kepercayaan publik semakin meningkat dan masyarakat dapat ikut berperan mengawal jalannya pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









