PAMEKASAN, Seputar Jatim – Persoalan dugaan peredaran rokok ilegal bermerek Marbol di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berujung pada dugaan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
Seorang ibu rumah tangga mengaku diteror dan diancam dengan celurit di rumahnya sendiri di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Peristiwa tersebut dialami Siti Wardatus Sholehah pada Senin (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Siti mengaku didatangi seorang pria berinisial H yang akrab disapa Bulla, yang disebut-sebut sebagai pemilik rokok Marbol.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Siti, kedatangan H berkaitan dengan persoalan rokok. Saat itu, H disebut mencari suaminya yang diduga mengkopi atau meniru rokok Marbol. Namun, sang suami tidak berada di rumah.
“Dia datang cari suami saya karena masalah rokok. Karena suami tidak ada, saya yang diancam pakai celurit lewat anak buahnya,” katanya, Rabu (7/10/2026).
Siti mengaku ancaman yang diterimanya tidak berhenti pada ancaman menggunakan senjata tajam.
Bahkan, ia juga mengaku diancam akan dibunuh dan rumahnya dibakar apabila tidak memberitahukan keberadaan suaminya.
Situasi tersebut, kata dia, terjadi ketika dirinya hanya bersama dua anaknya yang masing-masing berusia 8 tahun dan 3 tahun.
Tak lama berselang, H diduga menghubungi sejumlah orang untuk datang ke lokasi. Pihaknya mengaku kemudian mengalami pengeroyokan.
Selain itu, sejumlah fasilitas usahanya disebut mengalami kerusakan, sementara beberapa kendaraan dan barang miliknya diduga turut diambil.
Peristiwa tersebut membuat Siti dan kedua anaknya mengalami trauma. Bahkan, salah satu anaknya disebut takut kembali bersekolah.
“Saya dan anak-anak trauma. Anak saya sampai tidak mau sekolah,” ujarnya.
Siti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Senin malam (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Laporan itu mencakup dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, pengeroyokan, perusakan, serta pengambilan barang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut. Dan saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan.
“Benar, Polres Pamekasan telah menerima laporan terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak. Saat ini Tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan intensif,” pungkasnya.
Sementara itu, dugaan rokok ilegal bermerek Marbol yang disebut menjadi latar belakang persoalan tersebut masih menjadi perhatian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai legalitas produk tersebut.
Pihak Bea Cukai Madura juga belum dimintai keterangan terkait status dan legalitas rokok Marbol yang disebut dalam laporan tersebut. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










