SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerapan tarif parkir nonberlangganan, dengan menyasar kendaraan bermotor berpelat nomor luar Sumenep.
Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap juru parkir sejak September 2026 sebagai langkah awal untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor parkir masih dapat ditingkatkan, terutama melalui kendaraan yang tidak tercakup dalam skema parkir berlangganan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini seakan-akan sumber pendapatan parkir itu hanya dari yang berlangganan. Padahal, masih ada potensi lain yang bisa didapatkan, yaitu parkir nonberlangganan. Proyeksinya lumayan banyak,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Untuk mendukung optimalisasi pendapatan tersebut, Disperkimhub juga menjalin kerja sama dengan kepolisian setempat guna menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik.
Penertiban ini dilakukan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, langkah tersebut menjadi upaya untuk meluruskan anggapan bahwa setoran dari juru parkir liar turut masuk ke kas dinas.
“Karena kesannya dengan keberadaan jukir liar ini setorannya masuk ke kita (dinas, red). Padahal, tidak begitu. Makanya, ini sudah kita antisipasi juga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan tarif parkir nonberlangganan menyasar kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, hingga roda empat yang menggunakan pelat nomor luar Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, kendaraan berpelat nomor Sumenep yang telah membayar parkir berlangganan saat mengurus pajak kendaraan tidak akan dikenai tarif parkir lagi.
“Kalau yang dari sini kan sudah dibayarkan di awal pada saat mengurus pajak. Jadi, tidak akan dikenai tarif lagi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kendaraan dengan pelat nomor luar Sumenep berpotensi dikenai tarif parkir nonberlangganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama itu berpelat nomor luar Sumenep, sangat memungkinkan untuk kita kenakan tarif parkir,” tuturnya.
Disperkimhub Sumenep berharap kebijakan tersebut mampu memberikan tambahan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Sumenep. Namun, besaran peningkatan pendapatan masih akan dilihat berdasarkan realisasi penerapan kebijakan di lapangan.
“Nanti akan kelihatan berapa persen kenaikan PAD dari parkir nonberlangganan. Makanya, ke depan ini kita genjot dan pastinya akan terus kita evaluasi,” imbuhnya. (EM)
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










