SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat penataan perparkiran dengan menggandeng kepolisian untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami hambatan akibat parkir tidak tertib, di antaranya Jalan Diponegoro dan Jalan Teuku Umar.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi tata kelola perparkiran dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat, mengatakan pembinaan terhadap juru parkir telah dilakukan sejak September 2026. Upaya tersebut menjadi langkah awal sebelum pemberian sanksi tegas bagi jukir yang kembali melanggar ketentuan.
Menurutnya, keberadaan jukir liar dapat memunculkan persepsi keliru di masyarakat, terutama anggapan bahwa uang setoran parkir yang mereka pungut masuk ke kas pemerintah daerah.
“Karena kesannya dengan keberadaan jukir liar ini setorannya masuk ke kita (dinas, red). Padahal, tidak begitu. Makanya, ini sudah kita antisipasi juga,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan agar aktivitas perparkiran berjalan sesuai aturan. Selain menjaga ketertiban di jalan raya, langkah tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan parkir sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kabupaten Sumenep.
Di sisi lain, Disperkimhub juga menyiapkan optimalisasi penerapan tarif parkir nonberlangganan yang menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat nomor luar Sumenep.
Sementara itu, kendaraan yang telah mengikuti skema parkir berlangganan tidak akan dikenai tarif parkir kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus menegaskan, Disperkimhub tidak hanya mengedepankan pembinaan, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi juru parkir yang tetap mengulangi pelanggaran setelah mendapat teguran dan pembinaan.
“Untuk tindakan awal sudah dilakukan pembinaan. Nanti jika diulangi lagi, maka akan ada sanksi tegasnya,” tandasnya.
Melalui langkah tersebut, Disperkimhub Sumenep berharap penataan perparkiran semakin tertib, hambatan kendaraan di sejumlah ruas jalan dapat dikurangi, serta potensi pendapatan daerah dari sektor parkir bisa dioptimalkan.
“Ke depan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi untuk memastikan penataan parkir berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan teratur di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (EM)
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










