PAMEKASAN, Seputar Jatim – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mendesak Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menuntaskan penanganan laporan dugaan pengancaman menggunakan celurit, pengambilan barang, dan perusakan fasilitas usaha milik Siti Wardatus Sholehah di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan korban yang tercatat pada 5 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Dear Jatim juga meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Dear Jatim A. Faisol menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Namun, ia meminta kepolisian memberikan kepastian penanganan hukum terhadap laporan tersebut.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat juga berhak mengawasi agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan akuntabel,” tegasnya, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, kepolisian perlu mendalami seluruh dugaan yang dilaporkan korban, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Dear Jatim juga meminta perlindungan bagi korban dan dua anaknya yang disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah, dugaan kekerasan, pengambilan barang serta kendaraan, hingga perusakan fasilitas usaha. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan perselisihan usaha rokok bermerek Marbol.
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri apabila dalam waktu 7×24 jam tidak terdapat tanggapan yang dinilai memadai.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan Kasatreskrim untuk menindaklanjuti poin-poin tuntutan massa aksi secara intensif dalam tenggat 7×24 jam.
“Proses hukum akan kami jalankan sebagaimana mestinya dan akan kami laksanakan secara intensif selama kurang lebih 7×24 jam,” tandasnya.
Instruksi tersebut menjadi tindak lanjut atas desakan Dear Jatim yang meminta kejelasan penanganan perkara.
Seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










