PAMEKASAN, Seputar Jatim – Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) menggelar dialog interaktif untuk membahas persoalan tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Pamekasan tersebut menghasilkan enam rekomendasi strategis, mulai dari pembenahan data pertambangan, penataan perizinan, pengawasan lingkungan, hingga penegakan hukum.
Dialog yang mengangkat tema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan” itu menghadirkan enam pemateri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, organisasi kepemudaan, dan akademisi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam pemateri tersebut yakni Amin Jabir, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik; Farhatin Syaifillah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan; Sri Puji Harijani, Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan; Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto; Nur Faisal, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur; serta Ribut Baidi, dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM).
Ketua JIP Akhmad Safi’i mengatakan, kegiatan dialog bentuk kepedulian insan pers terhadap persoalan pertambangan ilegal yang membutuhkan perhatian serius serta keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, upaya pemberantasan tambang ilegal tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media agar penanganannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Persoalan tambang ilegal harus menjadi perhatian bersama. Kami menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” tegasnya.
Ia menegaskan, dialog tersebut tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga bagian dari upaya mendorong transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan.
Persoalan tambang ilegal di Pamekasan juga dapat perhatian serius dari pemateri yang hadir dalam acara yang berlangsung di Pendopo wakil Bupati Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).
Terpisah, dalam penyampaian materi, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Amin Jabir, merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama instansi berwenang membuka, memperbarui, dan memvalidasi data pertambangan secara menyeluruh.
Pendataan harus mencakup klasifikasi aktivitas pertambangan berdasarkan status legalitasnya, yakni pertambangan ilegal, pertambangan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, serta pertambangan legal.
“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan, Sri Puji Harijani, menyampaikan bahwa pemetaan aktivitas pertambangan ilegal telah dilakukan sebagai langkah awal penataan sektor pertambangan di Kabupaten Pamekasan.
“Berdasarkan data terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat,” jelasnya.
Aktivitas pertambangan juga telah teridentifikasi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Pasean, Palengaan, Pakong, dan Pegantenan.
Menurutnya, data tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pihak terkait.
“Hasil pemetaan harus menjadi dasar penentuan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan,” tegasnya.
Di samping itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan, Farhatin Syaifillah, merekomendasikan agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah membangun mekanisme penanganan pertambangan ilegal secara terkoordinasi.
Langkah awal dapat dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, serta pemberian pemahaman kepada para penambang mengenai kewajiban perizinan dan dampak lingkungan.
Namun, sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum terus berlangsung.
“Sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung. Terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang (RTRW), ketentuan perizinan pertambangan, serta peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan bahwa penanganan tambang ilegal perlu dilakukan melalui pendekatan administratif dan penegakan hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Aspek administratif harus ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat, khususnya terkait status perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban reklamasi, serta pemulihan lingkungan.
“Sementara itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera,” urainya.
Selain itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur, Nur Faisal, menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan,” bebernya.
Ia juga mendorong organisasi kepemudaan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lingkungan untuk terlibat aktif dalam pengawasan serta edukasi publik.
Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIM, Ribut Baidi, menyatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan sinergi lima unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.
Masing-masing unsur harus menjalankan peran secara proporsional dan bertanggung jawab. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan pengawas, aparat penegak hukum memastikan kepatuhan terhadap hukum, akademisi memberikan kajian ilmiah, dunia usaha menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, media menyampaikan informasi secara independen, sedangkan masyarakat berperan dalam pengawasan sosial dan perlindungan lingkungan.
“Melalui rekomendasi ini, JIP berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










