Buron Setengah Tahun, Petani Curi Motor Dibekuk

×

Buron Setengah Tahun, Petani Curi Motor Dibekuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20200709 WA0005
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com- Setelah buron setengah tahun lebih, M-Z, 28 tahun, tersangka kasus curanmor akhirnya dibekuk polisi. Aksi pencurian yang dilakukan MZ terjadi pada 11 Januari lalu. Saat itu tersangka bersama dua rekannya mencuri motor milik Bu Salama, warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan.

Baca Juga :  Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan

“Melakukan tindak pidana secara bersama–sama pada malam hari yakni melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna Merah,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Baca Juga :  Dana Hibah RKB Untuk Madin Ar Rasydin, Lembaga Hanya Sekedar Tanda Tangan

Kepada polisi, M-Z mengaku mendapat hasil 200 ribu rupiah dari pembagian penjualan sepeda motor curian tersebut.

“Tersangka mengaku uangnya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Widi. (Mg1/red)

Tinggalkan Balasan