SUMENEP, seputarjatim.com- Setelah buron setengah tahun lebih, M-Z, 28 tahun, tersangka kasus curanmor akhirnya dibekuk polisi. Aksi pencurian yang dilakukan MZ terjadi pada 11 Januari lalu. Saat itu tersangka bersama dua rekannya mencuri motor milik Bu Salama, warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan.
“Melakukan tindak pidana secara bersama–sama pada malam hari yakni melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna Merah,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Kepada polisi, M-Z mengaku mendapat hasil 200 ribu rupiah dari pembagian penjualan sepeda motor curian tersebut.
“Tersangka mengaku uangnya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Widi. (Mg1/red)