Home / Tak Berkategori

Desa Gunggung Hendak Dijadikan Transaksi Sabu, DW Di tangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)

Foto: DW saat diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satrenarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap DW (28) Warga Jalan Dr.Cipto Perum Sekar Agung Regency Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Karena diduga terlibat kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.

DW (28) diamankan  pada Hari Jum’at, (20/05/2022) sekira Pukul 01.30 WIB Dini Hari, saat pelaku berada di halaman salah satu Rumah warga yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH dalam rilisnya menerangkan, bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu.

“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan terlapor dan petugas mendapatkan laporan bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terlapor,” ujarnya. Jum’at, (20/05/2022).

Masih kata Widi, setelah petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  APMS Kepulauan Sapeken Disoal, FORPERKASA Luruk Pemkab Sumenep

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru
Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan
Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya
Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura
Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa
Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Minggu, 20 September 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Sabtu, 19 September 2026 - 09:40 WIB

Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru

Jumat, 18 September 2026 - 17:43 WIB

Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan

Kamis, 17 September 2026 - 21:29 WIB

Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya

Berita Terbaru