Home / Tak Berkategori

Hendak Edarkan Sabu, Warga Gunggung Di tangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AF berikut barang buktinya saat diamankan di kantor Satresnarkoba polres sumenep. (Istimewa)

Foto: AF berikut barang buktinya saat diamankan di kantor Satresnarkoba polres sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba  Di depan Toko Jl. Trunojoyo Desa. Kolor, Kecamatan Kota,  Kabupaten Sumenep.

Menurut Keterangan Kabag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan terhadap AF ( 30 ) yang berdomisili di Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan tersebut terjadi pada hari Selasa sekira pukul 23.00wib ( 31-05-2022 ).

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu bungkus merk Geo Mild serta satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol M-2287-VN,”ungkap Akp Widiarti. Kamis (02-06-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai  mendapat informasi A1.

Baca Juga :  Gelar Bupati Award 2022, Ini Pesan Bupati Sumenep Bagi Camat Dan Lurah

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang sedang duduk depan toko.Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya meskipun BB tersebut sempat dibuang oleh AF,” ungkap Widiarti.

Baca Juga :  Sembari Beribadah, Jamaah Umroh PT. Bukit Shofa Kunjungi Tempat Bersejarah Di Madinah

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Widi. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Pencitraan SPPG Rubaru, Anak Sekolah Diduga Dijadikan Uji Coba MBG
MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor
Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Lima Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:27 WIB

Di Balik Pencitraan SPPG Rubaru, Anak Sekolah Diduga Dijadikan Uji Coba MBG

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:12 WIB

MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:00 WIB

Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Berita Terbaru