SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan HEB (46) yang bertempat tinggal di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, serta FH (20) yang Beralamat di Desa Bulla’an, Kecamatan Batu putih. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
HEB ditangkap di rumahnya sendiri di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan FH diamankan di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap HEB dan FH awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor di TKP yang berbeda.
” HEB ditangkap pada hari Senin (14 -02-2022) sekira pukul 20.00 Wib dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,37gram, HP merk samsung dous warna putih, 1 buah kotak bertuliskan Swiss Army dan uang tunai sebesar Rp. 350.000, sedangkan FH ditangkap di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,36 gram, 1 buah pipet warna bening, 1 buah HP merk Samsung dous warna putih kombinasi hijau, 1 bungkus rokok merk Apache serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam dengan Nopol: B 4904 NJG, ” Jelasnya. Selasa (15-02-2022)
Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)