Sumenep, seputarjatim.com– Petugas Reskoba Polres Sumenep menangkap AMT, pelajar kelas 3 SMA, warga Desa Campor barat, Ambunten, Sumenep, Jawa Timur, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. AMT ditangkap saat sedang berada didepan warung, tepatnya di pinggir jalan Desa Ambunten Timur.
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menuturkan, petugas Reskoba langsung bergerak setelah mendapat informasi adanya transaksi barang haram di wilayah Ambunten Timur. Saat itulah petugas menangkap AMT, dengan barang bukti 0,62 gram sabu.

“Dari pengakuan AMT, sabu itu dibeli dari pria berinisial S, warga Desa Campor Barat, Ambunten. Kita juga berhasil menangkap S. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani,” terang Widiarti, dalam rilisnya, Jumat 09/08/2019.
Petugas menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (feb/red)