Hukum & Kriminal

Polres Sampang Bekuk DPO Kasus Curat

114
×

Polres Sampang Bekuk DPO Kasus Curat

Sebarkan artikel ini
didit
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

SAMPANG, seputarjatim.com Samhudi (40) Warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Kamis, 19/12/2019. Pria yang juga dikenal sebagai begal motor ini sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang ASN bernama H. Abdul Wasik, Warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong pada 8 Agustus 2018 lalu. Selain itu, tersangka juga tertangkap petugas Reskrim di daerah Surabaya, di Jl. Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Rabu, 18/12/2019 lalu.

Baca Juga :  BNNK Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau

“Tersangka ini DPO selama 2 tahun dan melarikan diri ke luar daerah. Tersangka pernah pernah beraksi di Pamekasan,” terangnya.

Lanjut Didit, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak teman-temannya. Seperti saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario bernopol F 5073 GN, Samhudi beraksi dengan 3 temannya yang kini sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Baca Juga :  Alex Dos Santos, Sang Bomber Persela

Tersangka Sumhudi selain mencuri sepeda motor, juga melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Desa Gersempal, Kecamatan Omben, pada Tahun 2017.

“Dari hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan keluarganya,” imbuh AKBP Didit BWS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eros/red)

Tinggalkan Balasan