Polres Sampang Bekuk DPO Kasus Curat

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2019 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

SAMPANG, seputarjatim.com Samhudi (40) Warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Kamis, 19/12/2019. Pria yang juga dikenal sebagai begal motor ini sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang ASN bernama H. Abdul Wasik, Warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong pada 8 Agustus 2018 lalu. Selain itu, tersangka juga tertangkap petugas Reskrim di daerah Surabaya, di Jl. Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Rabu, 18/12/2019 lalu.

Baca Juga :  MCCC Kota Batu Bantu Penanganan Pandemi Corona

“Tersangka ini DPO selama 2 tahun dan melarikan diri ke luar daerah. Tersangka pernah pernah beraksi di Pamekasan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Didit, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak teman-temannya. Seperti saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario bernopol F 5073 GN, Samhudi beraksi dengan 3 temannya yang kini sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Baca Juga :  Miris, Pelajar SMP di Sumenep Ditangkap Usai Membeli Sabu

Tersangka Sumhudi selain mencuri sepeda motor, juga melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Desa Gersempal, Kecamatan Omben, pada Tahun 2017.

“Dari hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan keluarganya,” imbuh AKBP Didit BWS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eros/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terbaru

HANGUS: Personel Yonif TP 931/Kostrad (Satria Jokotole) bersama tim Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengendalikan kebakaran yang melanda Dusun Gunung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:53 WIB