Polres Sampang Bekuk DPO Kasus Curat

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2019 - 21:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menginterogasi tersangka curat dalam konferensi pers, Kamis, 19/12/2019. (Eros/ SJ Foto)

SAMPANG, seputarjatim.com– Samhudi (40) Warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Kamis, 19/12/2019. Pria yang juga dikenal sebagai begal motor ini sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang ASN bernama H. Abdul Wasik, Warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong pada 8 Agustus 2018 lalu. Selain itu, tersangka juga tertangkap petugas Reskrim di daerah Surabaya, di Jl. Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Rabu, 18/12/2019 lalu.

Baca Juga :  Isu Kehamilan Korban Pemerkosaan Oknum kyai di Sumenep Hoax

“Tersangka ini DPO selama 2 tahun dan melarikan diri ke luar daerah. Tersangka pernah pernah beraksi di Pamekasan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Didit, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak teman-temannya. Seperti saat melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario bernopol F 5073 GN, Samhudi beraksi dengan 3 temannya yang kini sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Baca Juga :  Serunya Makan Durian di Wisata Air Terjun Dolo

Tersangka Sumhudi selain mencuri sepeda motor, juga melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Desa Gersempal, Kecamatan Omben, pada Tahun 2017.

“Dari hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan keluarganya,” imbuh AKBP Didit BWS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eros/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru