Didampingi Kuasa Hukumnya, Qomariyah Laporkan Warga Pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Malang, seputarjatim.com–Qomariyah, asal Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya dari EQUALITY LAW FIRM, melaporkan M (inisial) Warga Pandaan Pasuruan ke Polres Malang pada Hari Jum’at, (24/06/2022).

Laporan tersebut sebagai buntut dugaan penipuan bisnis Drum bekas dan Tisu hingga mencapai puluhan juta rupiah yang dialami Qomariyah tersebut.

“Klien kami menjadi korban penipuan dari bisnis Drum Bekas dan Tisu oleh terlapor berinisial M. Sehingga kerugian yang di alami klien kami mencapai Puluhan Juta Rupiah dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Malang,” kata kuasa hukum korban, Angga Kurniawan, SH.MH.

lanjut Angga, awalnya korban di iming-imingi keuntungan yang besar dari penjualan Drum bekas dan Tisu, sehingga Kliennya pun memberikan sejumlah uang kepada terlapor (M), namun setelah uang terkirim terlapor hingga saat ini belum pernah mengirimkan drum bekas dan tisu yang seperti dijanjikan.

Baca Juga :  Prahara Penahanan Ijazah, Kacabdin Sumenep 'Ancam' Kasek SMAN 1 Kalianget

“Pada kenyataannya, hingga saat ini ada dugaan hanya akal-akalan pihak terlapor dimana setelah uang masuk sampai sekarang pihak terlapor tidak ada iktikad baik dan tidak kooperatif,” paparnya.

Janji tinggal janji, akhirnya Qomariyah meminta bantuan dari EQUALITY LAW FIRM untuk menjadi kuasa hukum dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus kasus tipu gelap ini.

Baca Juga :  PSIS Semarang Curi Poin di Kandang Singa

“M saya laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan,” Terangnya.

Advokat muda asal Sumenep ini berharap, kasus yang menimpa kliennya ini mendapatkan keadilan agar orang yang diduga melakukan penipuan ini segera diproses hukum dan segera mendapatkan kepastian hukum.

“Saya selaku kuasa hukum korban, meminta kepada polres malang agar bisa segera memproses ini. seperti Gium Hukum yang mengatakan Facinus Quos Inquinat Aequa justice for all (Kesalahan Selalu Melekat Kepada Orang Yang Berbuat Salah Dan Keadilan Untuk Semua),” harapnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Berita Terbaru