Didampingi Kuasa Hukumnya, Qomariyah Laporkan Warga Pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Malang, seputarjatim.com–Qomariyah, asal Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya dari EQUALITY LAW FIRM, melaporkan M (inisial) Warga Pandaan Pasuruan ke Polres Malang pada Hari Jum’at, (24/06/2022).

Laporan tersebut sebagai buntut dugaan penipuan bisnis Drum bekas dan Tisu hingga mencapai puluhan juta rupiah yang dialami Qomariyah tersebut.

“Klien kami menjadi korban penipuan dari bisnis Drum Bekas dan Tisu oleh terlapor berinisial M. Sehingga kerugian yang di alami klien kami mencapai Puluhan Juta Rupiah dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Malang,” kata kuasa hukum korban, Angga Kurniawan, SH.MH.

lanjut Angga, awalnya korban di iming-imingi keuntungan yang besar dari penjualan Drum bekas dan Tisu, sehingga Kliennya pun memberikan sejumlah uang kepada terlapor (M), namun setelah uang terkirim terlapor hingga saat ini belum pernah mengirimkan drum bekas dan tisu yang seperti dijanjikan.

Baca Juga :  Dorrr..! Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilumpuhkan

“Pada kenyataannya, hingga saat ini ada dugaan hanya akal-akalan pihak terlapor dimana setelah uang masuk sampai sekarang pihak terlapor tidak ada iktikad baik dan tidak kooperatif,” paparnya.

Janji tinggal janji, akhirnya Qomariyah meminta bantuan dari EQUALITY LAW FIRM untuk menjadi kuasa hukum dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus kasus tipu gelap ini.

Baca Juga :  HAMD Public Speaking Gandeng BEM FKIP UNISMA Dorong Mahasiswa Berani Bicara

“M saya laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan,” Terangnya.

Advokat muda asal Sumenep ini berharap, kasus yang menimpa kliennya ini mendapatkan keadilan agar orang yang diduga melakukan penipuan ini segera diproses hukum dan segera mendapatkan kepastian hukum.

“Saya selaku kuasa hukum korban, meminta kepada polres malang agar bisa segera memproses ini. seperti Gium Hukum yang mengatakan Facinus Quos Inquinat Aequa justice for all (Kesalahan Selalu Melekat Kepada Orang Yang Berbuat Salah Dan Keadilan Untuk Semua),” harapnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru