Didampingi Kuasa Hukumnya, Qomariyah Laporkan Warga Pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Malang, seputarjatim.com–Qomariyah, asal Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya dari EQUALITY LAW FIRM, melaporkan M (inisial) Warga Pandaan Pasuruan ke Polres Malang pada Hari Jum’at, (24/06/2022).

Laporan tersebut sebagai buntut dugaan penipuan bisnis Drum bekas dan Tisu hingga mencapai puluhan juta rupiah yang dialami Qomariyah tersebut.

“Klien kami menjadi korban penipuan dari bisnis Drum Bekas dan Tisu oleh terlapor berinisial M. Sehingga kerugian yang di alami klien kami mencapai Puluhan Juta Rupiah dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Malang,” kata kuasa hukum korban, Angga Kurniawan, SH.MH.

lanjut Angga, awalnya korban di iming-imingi keuntungan yang besar dari penjualan Drum bekas dan Tisu, sehingga Kliennya pun memberikan sejumlah uang kepada terlapor (M), namun setelah uang terkirim terlapor hingga saat ini belum pernah mengirimkan drum bekas dan tisu yang seperti dijanjikan.

“Pada kenyataannya, hingga saat ini ada dugaan hanya akal-akalan pihak terlapor dimana setelah uang masuk sampai sekarang pihak terlapor tidak ada iktikad baik dan tidak kooperatif,” paparnya.

Janji tinggal janji, akhirnya Qomariyah meminta bantuan dari EQUALITY LAW FIRM untuk menjadi kuasa hukum dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus kasus tipu gelap ini.

Baca Juga :  Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam

“M saya laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan,” Terangnya.

Advokat muda asal Sumenep ini berharap, kasus yang menimpa kliennya ini mendapatkan keadilan agar orang yang diduga melakukan penipuan ini segera diproses hukum dan segera mendapatkan kepastian hukum.

“Saya selaku kuasa hukum korban, meminta kepada polres malang agar bisa segera memproses ini. seperti Gium Hukum yang mengatakan Facinus Quos Inquinat Aequa justice for all (Kesalahan Selalu Melekat Kepada Orang Yang Berbuat Salah Dan Keadilan Untuk Semua),” harapnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WIB

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Berita Terbaru